• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:26 WIB

Razia Gabungan Bea Cukai Madiun – Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal Di Maospati

Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, Memeriksa Rokok Yang Dijajakan Salah Satu Toko Di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, Memeriksa Rokok Yang Dijajakan Salah Satu Toko Di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi razia gabungan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (28/7).

Operasi gabungan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkatnya Daerah (OPD) dan Bea Cukai Madiun tersebut dilaksanakan di Tiga kecamatan secara Marathon. ” Selama dua hari ini kita melakukan kegiatan pemberantasan di tiga titik yaitu wilayah Maospati, Bendo dan Magetan, ” kata Gunendar, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Kamis (28/7).

Baca Juga :  Status Level 2, Magetan Terapkan PTM 50 %.

Dalam razia gabungan tersebut, Tim menemukan empat bungkus rokok ilegal di Kecamatan Maospati. ” Pada hari ini kita mendapati satu toko yang mengedarkan rokok ilegal, ” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Gunendar menduga masih ada rokok ilegal lain yang dijual di Kabupaten Magetan. ” Karena ini yang mengedarkan sales berarti sangat mungkin sekali ada di tempat-tempat yang lain, ” tegas Gunendar.

Baca Juga :  651 Guru PAUD Tidak Terima Insentif, Dikpora Magetan Janji Usulkan Ke APBD-P.

Mendapati temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan bakal melimpahkan kepada bea cukai Madiun selaku pemegang kewenangan. ” Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan karena ini melanggar ketentuan undang-undang tentang Cukai untuk tindak lanjutnya akan di tindak lanjuti oleh kantor bea cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sampai ke proses hukum di pengadilan, ” pungkas Gunendar. (Adv)

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bobol Kotak Amal Masjid Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi.

Berita Update

Peran Penting Media Dalam Membangun Magetan.

Berita Update

Kapolres Madiun Renovasi Rumah Mbah Dinem.

Berita Update

Polres Pacitan Bekuk Pengoplos BBM.

Berita Update

Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita Update

UMK Madiun Tahun 2022 Diusulkan Rp 1.958.410.

Berita Update

54 Wartawan Ikuti UKW Dewan Pers Di Magetan

Berita Update

Jadi Irup Upacara Hari Santri Nasional, Ini Amanah Bupati Pacitan.