• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:26 WIB

Razia Gabungan Bea Cukai Madiun – Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal Di Maospati

Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, Memeriksa Rokok Yang Dijajakan Salah Satu Toko Di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, Memeriksa Rokok Yang Dijajakan Salah Satu Toko Di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi razia gabungan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (28/7).

Operasi gabungan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkatnya Daerah (OPD) dan Bea Cukai Madiun tersebut dilaksanakan di Tiga kecamatan secara Marathon. ” Selama dua hari ini kita melakukan kegiatan pemberantasan di tiga titik yaitu wilayah Maospati, Bendo dan Magetan, ” kata Gunendar, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Kamis (28/7).

Baca Juga :  Kapolres Madiun Beri Perhatian Khusus Warga ODGJ.

Dalam razia gabungan tersebut, Tim menemukan empat bungkus rokok ilegal di Kecamatan Maospati. ” Pada hari ini kita mendapati satu toko yang mengedarkan rokok ilegal, ” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Gunendar menduga masih ada rokok ilegal lain yang dijual di Kabupaten Magetan. ” Karena ini yang mengedarkan sales berarti sangat mungkin sekali ada di tempat-tempat yang lain, ” tegas Gunendar.

Baca Juga :  PTSL Desa Gulun Maospati, Pokmas Swadaya Talangi Buat Patok.

Mendapati temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan bakal melimpahkan kepada bea cukai Madiun selaku pemegang kewenangan. ” Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan karena ini melanggar ketentuan undang-undang tentang Cukai untuk tindak lanjutnya akan di tindak lanjuti oleh kantor bea cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sampai ke proses hukum di pengadilan, ” pungkas Gunendar. (Adv)

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tujuan Bupati Magetan Pasang Aplikasi Sukma-e Di Kantor Layanan Publik!

Berita Update

Layanan DAMRI Ponorogo Berhenti Sementara.

Berita Update

PTSL Desa Gebyok Karangrejo, Pokmas Tarik Biaya Rp 550 Ribu.

Berita Update

Jelang MPLS, Dinas Dikpora Wanti – Wanti Sekolah Di Magetan.

Berita Update

TRC BPBD Magetan Amankan Ular Di Kantor PWI.

Berita Update

Telaga Sarangan Dibanjiri Wisatawan.

Berita Update

Desa Tambakromo, Ladang Emas Untuk Investor.

Berita Update

Bupati Pacitan Rotasi Ratusan ASN.