MAGETAN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi razia gabungan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (28/7).
Operasi gabungan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkatnya Daerah (OPD) dan Bea Cukai Madiun tersebut dilaksanakan di Tiga kecamatan secara Marathon. ” Selama dua hari ini kita melakukan kegiatan pemberantasan di tiga titik yaitu wilayah Maospati, Bendo dan Magetan, ” kata Gunendar, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Kamis (28/7).
Dalam razia gabungan tersebut, Tim menemukan empat bungkus rokok ilegal di Kecamatan Maospati. ” Pada hari ini kita mendapati satu toko yang mengedarkan rokok ilegal, ” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Gunendar menduga masih ada rokok ilegal lain yang dijual di Kabupaten Magetan. ” Karena ini yang mengedarkan sales berarti sangat mungkin sekali ada di tempat-tempat yang lain, ” tegas Gunendar.
Mendapati temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan bakal melimpahkan kepada bea cukai Madiun selaku pemegang kewenangan. ” Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan karena ini melanggar ketentuan undang-undang tentang Cukai untuk tindak lanjutnya akan di tindak lanjuti oleh kantor bea cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sampai ke proses hukum di pengadilan, ” pungkas Gunendar. (Adv)