MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi legal Magetan melakukan pengecekan kesesuaian Alat-alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengakapnnya (UTTP) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Magetan, Rabu (12/4).
Kepala Dinas Disperindag Magetan Sucipto melalui Kepala UPTD Metrologi legal Magetan Rahardian Kristanto Putro menuturkan, kegiatan pengecekan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal ( Dirjen) Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Nomor MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023.
” Kami rutin melakukan pengecekan alat takar SPBU di Magetan, namun khusus menjelang lebaran ini kami mendapatkan surat edaran juga dari direktorat untuk melakukan monitoring dan pengecekan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Magetan, terutama yang ada di jalur propinsi dan wilayah-wilayah kota yang vital terkait pelayanan kepada masyarakat, ” katanya, Rabu (12/4).
Lanjut Rahardian, pihaknya selama ini telah mengawasi sekitar 30 SPBU, 27 Pertashop dan 17 SPBU swasta di seluruh kabupaten Magetan agar sesuai dengan ketentuan. ” Kami akan ambil sempel disejumlah SPBU seperti SPBU Candirejo, SPBU Maospati dan SPBU Karangrejo yang masuk jalur propinsi, ” jelasnya.
Hasilnya, dari sampel yang diambil di SPBU Candirejo telah sesuai takaran dengan tidak melebihi ambang batas toleransi yang diizinkan yaitu 100 mililiter (ml) per 20 liter BBM sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. ” Pada dasarnya SPBU yang ada di kabupaten Magetan ini kami jamin ukurannya, karena mereka semua sudah menjadi binaan kami dan mereka sudah melakukan tera ulang setiap tahunnya, ” pungkas Kepala UPTD Metrologi legal Magetan.