NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Sabtu, (15/1).
Terduga pelaku berinisial VRD (21) berdomisili di dua wilayah Kabupaten Ngawi, diantaranya Desa/Kecamatan Jogorogo serta Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar. VRD dibekuk saat berada di area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Penangkapan pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut. Diungkapkan AKP Elang, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi kemudian dilakukan penyergapan, Sabtu ( 15/1).
” Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga VRD,” kata AKP Elang Prastyo, Minggu (16/1).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 8.74 (Delapan koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dengan nomor 082139695178 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.
” Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Elang Prastyo.
Atas perbuatannya tersebut tersangka VRD terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.