• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:10 WIB

Satnarkoba Polres Ngawi Bekuk Budak Narkotika.

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Yang Disita Petugas Dari Tersangka VRD. ( Ferdy/Ngawi).

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Yang Disita Petugas Dari Tersangka VRD. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Sabtu, (15/1).

Terduga pelaku berinisial VRD (21) berdomisili di dua wilayah Kabupaten Ngawi, diantaranya Desa/Kecamatan Jogorogo serta Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar. VRD dibekuk saat berada di area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Penangkapan pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut. Diungkapkan AKP Elang, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Dinas Magetan Diduga Mati Pajak, Pendapatan Negara Menguap Puluhan Juta

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi kemudian dilakukan penyergapan, Sabtu ( 15/1).

” Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga VRD,” kata AKP Elang Prastyo, Minggu (16/1).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 8.74 (Delapan koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dengan nomor 082139695178 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.

Baca Juga :  Tidak Ada Perpanjangan Libur Pelajar Magetan.

” Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Elang Prastyo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka VRD terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Disenggol Bupati, ASN Pacitan Ramai – Ramai Pasang Status ” The Beautiful Land Pacitan”

Berita Update

Dinas PPKB dan PPA Magetan Kebut Percepatan Pembentukan SSK Semua Jenjang Pendidikan.

Berita Update

Panti Lansia Magetan Belum Berfungsi.

Berita Update

Tradisi Larung Buceng Gono Bau Di Telaga Sarangan, Ngalap Berkah Sekaligus Tolak Balak.

Berita Update

Antisipasi Covid-19, Polres Ngawi Swab Antigen Acak Anggota.

Berita Update

Gubernur Jatim Bangga, Produk Sepatu Madiun Tembus Pasar China.

Berita Update

Jenasah PMI Korban Kapal Tenggelam Di Malaysia Tiba Di Tanah Air.

Berita Update

Studi Banding Bangkitkan Ekonomi, Diskominfo Magetan Boyong Puluhan Wartawan Ke Kota Semarang.