• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:10 WIB

Satnarkoba Polres Ngawi Bekuk Budak Narkotika.

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Yang Disita Petugas Dari Tersangka VRD. ( Ferdy/Ngawi).

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Yang Disita Petugas Dari Tersangka VRD. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Sabtu, (15/1).

Terduga pelaku berinisial VRD (21) berdomisili di dua wilayah Kabupaten Ngawi, diantaranya Desa/Kecamatan Jogorogo serta Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar. VRD dibekuk saat berada di area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Penangkapan pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut. Diungkapkan AKP Elang, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.

Baca Juga :  Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi kemudian dilakukan penyergapan, Sabtu ( 15/1).

” Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga VRD,” kata AKP Elang Prastyo, Minggu (16/1).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 8.74 (Delapan koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dengan nomor 082139695178 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.

Baca Juga :  Plafon Pasar Baru Magetan Ambrol.

” Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Elang Prastyo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka VRD terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Peringati Harganas Ke-29, Kabupaten Magetan Bangkit Cegah Stunting.

Berita Update

PTSL Desa Cepoko Panekan, Pemohon Ditarik Rp 500 Ribu Perbidang.

Berita Update

RSUD Magetan Belanja Genok Rp 4,6 Miliar.

Berita Update

Jaring Pesilat Terbaik, Polres Magetan Gelar Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Magetan Cup 2022

Berita Update

DPRD Magetan Juga Terima THR.

Berita Update

Jelang Masa Liburan, DPRD Magetan Ingatkan Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan.

Berita Update

Hemat Anggaran Hingga 70%, SiLPA Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Berita Update

Ditandu Dari Puncak Lawu, Mbok Yem Mudik Lebaran.