• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:33 WIB

Satpol PP & Damkar Magetan Ingatkan Sanksi Berat Pengedar Rokok Ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono Memberikan Paparan Larangan Peredaran Rokok Ilegal. ( Joko Nugroho/Magetan)

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono Memberikan Paparan Larangan Peredaran Rokok Ilegal. ( Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan gencar mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Akibat buruk peredaran rokok haram tersebut dituding menyebabkan kerugian negara yang selanjutnya akan berdampak pula pada kesejahteraan rakyat.

Bupati Magetan, Suprawoto, berharap warga Kabupaten Magetan yang memiliki hobi menghisap rokok dapat membeli produk – produk tembakau yang dilengkapi pita cukai. ” Tolong beli rokok yang legal, sehingga anda bisa memasukkan pajak ke negara, kalau tidak yang dirugikan adalah negara, ” kata Suprawoto, Sabtu (27/8).

                  Bupati Magetan Suprawoto Memaparkan Pentingnya Pajak Untuk Negara. ( Joko Nugroho/Magetan).

Dibeberkan Bupati Magetan, pajak merupakan pendapatan negara yang potensial. Melalui pajak negara dapat mendukung layanan publik melalui berbagai program baik infrastruktur, sarana kesehatan serta berbagai stimulan bantuan untuk rakyat. ” Ini adalah pendapatan negara yang paling potensial,” ungkap Suprawoto.

Baca Juga :  PTM Magetan Digelar 100 %

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui secara detail ciri- ciri rokok ilegal yang beredar dipasaran termasuk sanksi hukum bagi produsen maupun penjajanya. ” Supaya masyarakat mengetahui dengan betul ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dilaksanakan di Lapangan Abdi Praja, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol. Ratusan warga tumpah ruah menyaksikan sosialisasi yang dikemas dengan berbagai kegiatan mulai Talkshow serta tradisi sedekah bumi warga lereng lawu tersebut.

Talkshow dengan berbagai Narasumber Terkait Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal ( Joko Nugroho/Magetan).

Dalam Talkshow yang dihadiri perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Polres Magetan dan Kepolisian Resor Magetan tersebut Narasumber mengingatkan dampak hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Kasat Lantas Ngawi Minta Pemudik Waspadai Jalur Black Spot

Disebutkan pada Pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Advertorial)

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pedagang Pasar Minulyo Pacitan Resah Kabar Kenaikan Tarif Sewa Kios.

Berita Update

Tingkatkan Layanan Publik, DPMPTSP Magetan Undang Stakeholder.

Berita Update

Bau Tidak Sedap Gedung Literasi

Berita Update

Dinkes Magetan Kebut Vaksinasi Booster Lansia.
AKP Trifonia Situmorang Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Masyarakat. ( Red/ Magetan).

Berita Update

Terima Kasih Polisi Baik.

Berita Update

Migor Mahal, Warga Pacitan Beralih Pakai Kelentik.

Berita Update

Apa Kabar Pemekaran Dua Desa Kecamatan Tulakan Pacitan?

Berita Update

Laka Air Telaga Sarangan, Polisi Periksa Lima Saksi