• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 28 Agustus 2022 - 07:33 WIB

Satpol PP & Damkar Magetan Ingatkan Sanksi Berat Pengedar Rokok Ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono. (Joko Nugroho/Magetan)

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono. (Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan gencar mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Akibat buruk peredaran rokok haram tersebut dituding menyebabkan kerugian negara yang selanjutnya akan berdampak pula pada kesejahteraan rakyat.

Bupati Magetan, Suprawoto, berharap warga Kabupaten Magetan yang memiliki hobi menghisap rokok dapat membeli produk – produk tembakau yang dilengkapi pita cukai. ” Tolong beli rokok yang legal, sehingga anda bisa memasukkan pajak ke negara, kalau tidak yang dirugikan adalah negara, ” kata Suprawoto, Sabtu (27/8).

                  Bupati Magetan Suprawoto Memaparkan Pentingnya Pajak Untuk Negara. ( Joko Nugroho/Magetan).

Dibeberkan Bupati Magetan, pajak merupakan pendapatan negara yang potensial. Melalui pajak negara dapat mendukung layanan publik melalui berbagai program baik infrastruktur, sarana kesehatan serta berbagai stimulan bantuan untuk rakyat. ” Ini adalah pendapatan negara yang paling potensial,” ungkap Suprawoto.

Baca Juga :  Kabar BBM Naik Mulai 1 September, Warga Magetan Panic Buying.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui secara detail ciri- ciri rokok ilegal yang beredar dipasaran termasuk sanksi hukum bagi produsen maupun penjajanya. ” Supaya masyarakat mengetahui dengan betul ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dilaksanakan di Lapangan Abdi Praja, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol. Ratusan warga tumpah ruah menyaksikan sosialisasi yang dikemas dengan berbagai kegiatan mulai Talkshow serta tradisi sedekah bumi warga lereng lawu tersebut.

Talkshow dengan berbagai Narasumber Terkait Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal ( Joko Nugroho/Magetan).

Dalam Talkshow yang dihadiri perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Polres Magetan dan Kepolisian Resor Magetan tersebut Narasumber mengingatkan dampak hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Tolak e- Parkir, Puluhan Jukir Lurug DPRD Kota Madiun.

Disebutkan pada Pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Warga Magetan Antusias Pahami Apa Rokok Ilegal?

Berita Update

Di Magetan, 1 ASN Dipecat 4 Turun Pangkat.

Berita Update

Tabrak Kijang Parkir, Pemotor Tewas Didepan Bayu Biru Magetan.

Berita Update

Tidak Ada Perpanjangan Libur Pelajar Magetan.

Berita Update

Pemkab Magetan Sediakan Mobil Jemputan Gratis Ke Sarangan

Berita Update

Untuk Pemudik, Bupati Magetan : Pastikan Kendaraan Layak Jalan.

Berita Update

Video Syur Pelajar Gemparkan Warga Magetan.

Berita Update

Di Pacitan, Pengunjung Obyek Wisata Dibatasi 75%.