MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan gencar mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Akibat buruk peredaran rokok haram tersebut dituding menyebabkan kerugian negara yang selanjutnya akan berdampak pula pada kesejahteraan rakyat.
Bupati Magetan, Suprawoto, berharap warga Kabupaten Magetan yang memiliki hobi menghisap rokok dapat membeli produk – produk tembakau yang dilengkapi pita cukai. ” Tolong beli rokok yang legal, sehingga anda bisa memasukkan pajak ke negara, kalau tidak yang dirugikan adalah negara, ” kata Suprawoto, Sabtu (27/8).

Dibeberkan Bupati Magetan, pajak merupakan pendapatan negara yang potensial. Melalui pajak negara dapat mendukung layanan publik melalui berbagai program baik infrastruktur, sarana kesehatan serta berbagai stimulan bantuan untuk rakyat. ” Ini adalah pendapatan negara yang paling potensial,” ungkap Suprawoto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui secara detail ciri- ciri rokok ilegal yang beredar dipasaran termasuk sanksi hukum bagi produsen maupun penjajanya. ” Supaya masyarakat mengetahui dengan betul ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” ujarnya.
Sebagai informasi, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dilaksanakan di Lapangan Abdi Praja, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol. Ratusan warga tumpah ruah menyaksikan sosialisasi yang dikemas dengan berbagai kegiatan mulai Talkshow serta tradisi sedekah bumi warga lereng lawu tersebut.

Dalam Talkshow yang dihadiri perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Polres Magetan dan Kepolisian Resor Magetan tersebut Narasumber mengingatkan dampak hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Disebutkan pada Pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Advertorial)