• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:10 WIB

Satpol PP Madiun Pastikan Aktifitas Di Lampu Lalu Lintas Langgar Perda.

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melarang aktifitas pengamen dan Anak Jalanan (Anjal) dipersimpangan atau Lampu lalu lintas.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun tentang penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumas) Nomor 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2022.

” Dinyatakan bahwa setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dijalanan, persimpangan jalan atau kawasan tertentu, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Senin (27/6).

Baca Juga :  Kapolres Magetan Sambut Bayi Lahir Di HUT Bhayangkara 77

Didalam Perda tersebut juga tertuang larangan untuk memberikan uang kepada pengamen dan Anjal. ” Kemudian juga dilarang untuk mengkoordinir untuk menjadi pengamen dan sebagainya sampai dengan untuk membeli atau memberikan uang kepada pengamen tersebut, ” tambahnya.

Baca Juga :  Demam Berdarah Rampas Nyawa Balita Magetan.

Danny menambahkan, jika ada pengamen atau masyarakat yang melanggar aturan tersebut pihaknya akan melakukan pembinaan dan akan berlanjut pada proses hukum. ” Apabila terdapat kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kalaupun terus berulang kita berkoordinasi dengan dinas sosial yang nantinya akan disikapi lebih lanjut, ” pungkas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejari Magetan Putuskan Pendampingan Proyek Literasi Dinas PUPR.

Berita Update

DPRD Magetan Kebut Dua Raperda Inisiatif.

Berita Update

Laka Air Telaga Sarangan, Polisi Periksa Lima Saksi

Berita Update

Magetan Siaga Satu Penularan Flu Singapura.

Berita Update

Masyarakat Minta Transparasi Informasi Seleksi PPPK Magetan

Berita Update

Di Pacitan, Rumah Masa Kecil SBY Jadi Jujugan Wisatawan

Berita Update

15 Pejabat Berebut Kursi Asisten dan Staf Ahli Bupati Magetan.

Berita Update

Stabilkan Harga Migor, Disperindag Kebut Operasi Pasar.