MADIUN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melarang aktifitas pengamen dan Anak Jalanan (Anjal) dipersimpangan atau Lampu lalu lintas.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun tentang penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumas) Nomor 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2022.
” Dinyatakan bahwa setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dijalanan, persimpangan jalan atau kawasan tertentu, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Senin (27/6).
Didalam Perda tersebut juga tertuang larangan untuk memberikan uang kepada pengamen dan Anjal. ” Kemudian juga dilarang untuk mengkoordinir untuk menjadi pengamen dan sebagainya sampai dengan untuk membeli atau memberikan uang kepada pengamen tersebut, ” tambahnya.
Danny menambahkan, jika ada pengamen atau masyarakat yang melanggar aturan tersebut pihaknya akan melakukan pembinaan dan akan berlanjut pada proses hukum. ” Apabila terdapat kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kalaupun terus berulang kita berkoordinasi dengan dinas sosial yang nantinya akan disikapi lebih lanjut, ” pungkas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.