• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:29 WIB

Satpol PP Magetan Dikucuri DBHCHT Rp 2,1 Miliar.

Rudi Harsono, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Magetan ( Redaksi/Jatimnesia.com)

Rudi Harsono, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Magetan ( Redaksi/Jatimnesia.com)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Magetan dikucuri anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sebesar Rp 2,1 Miliar.

Kucuran dana miliaran untuk Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan merupakan kali pertama dalam belanja DBHCHT Kabupaten Magetan. ” Ini yang pertama, semoga dapat menunjang tugas dan tupoksi Satpol PP Damkar Magetan,” kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (21/6).

Baca Juga :  Waspada, Pacitan Dilanda Tanah Retak.

Dijelaskan Rudi Harsono, Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan memiliki tiga fungsi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Magetan, mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan pemberantasan. ” Ada tiga poin dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan penindakan atau pemberantasan,” tegas Rudi Harsono.

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut, Rudi Harsono mengaku akan membentuk Tim untuk blusukan ke wilayah – wilayah yang ditenggarai menjadi area penjualan rokok tanpa cukai tersebut. ” Kita akan bentuk tim untuk memberangus peredaran rokok tidak bercukai atau cukai bukan peruntukanya tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dibangun Tahun 2020, Proyek Kios Cinderamata Sarangan Dibiarkan Mangkrak.

Sebagai informasi, mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Replika Robot Di Pospam Cemoro Sewu Tarik Perhatian Pemudik.

Berita Update

Bupati Tunjuk Venly Jadi Dewas RSUD Sayidiman.

Berita Update

Bupati Magetan Otak – Atik Kursi ASN Jelang Akhir Jabatan.

Berita Update

Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

Berita Update

Warga Madiun Temukan Mayat Bayi Perempuan, Awalnya Dikira Bangkai Kucing.

Berita Update

Lubang Jalan Kawedanan – Banjarejo Makan Korban, Mahasiswi Unmer Madiun Dilarikan Ke RS Ngawi.
Kajari Magetan Ely Rahmawati Pimpin Sosialisasi PPS dan LA di Kantor Bappeda Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Cegah Tipikor, Kejari Magetan Sosialisasi PPS dan LA.

Berita Update

Isu Hepatitis Akut Belum Pengaruh Kunjungan Wisata di Ngawi.