• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:29 WIB

Satpol PP Magetan Dikucuri DBHCHT Rp 2,1 Miliar.

Rudi Harsono, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Magetan ( Redaksi/Jatimnesia.com)

Rudi Harsono, Kasatpol PP Damkar Kabupaten Magetan ( Redaksi/Jatimnesia.com)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Magetan dikucuri anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sebesar Rp 2,1 Miliar.

Kucuran dana miliaran untuk Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan merupakan kali pertama dalam belanja DBHCHT Kabupaten Magetan. ” Ini yang pertama, semoga dapat menunjang tugas dan tupoksi Satpol PP Damkar Magetan,” kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (21/6).

Baca Juga :  Raih Nilai Tertinggi Seleksi Calon Dirut RSUD Harjono Ponorogo, ASN Dokter Di Magetan Ajukan Pensiun Dini.

Dijelaskan Rudi Harsono, Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan memiliki tiga fungsi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Magetan, mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan pemberantasan. ” Ada tiga poin dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan penindakan atau pemberantasan,” tegas Rudi Harsono.

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut, Rudi Harsono mengaku akan membentuk Tim untuk blusukan ke wilayah – wilayah yang ditenggarai menjadi area penjualan rokok tanpa cukai tersebut. ” Kita akan bentuk tim untuk memberangus peredaran rokok tidak bercukai atau cukai bukan peruntukanya tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Twinroad Maospati-Sukomoro, Digagas Era-SMS Namun Mandeg Era-ProNa.

Sebagai informasi, mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Magetan, dr. Catur Widayat Komitmen Perbaiki Layanan Medis.

Berita Update

Politisi Demokrat Berharap Elektabilitas Partai Terus Meroket.

Berita Update

Pondasi Jembatan Cangkring Pacitan Ambrol.

Berita Update

Fraksi PDIP Terus Tagih Realisasi Exit Tol Magetan.

Berita Update

Disnaker Magetan Diminta Ikut Awasi Jangan Hanya Bisa Mengusulkan UMK.

Berita Update

Harga Tiket Bis AKAP Di Terminal Madiun Selangit.

Berita Update

Kejari Magetan Sidak Proyek Gedung Literasi Dinas PUPR Yang Molor.

Berita Update

Kendala KTP Digital Di Magetan, Warga Tidak Punya HP Spek Khusus.