MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Magetan dikucuri anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sebesar Rp 2,1 Miliar.
Kucuran dana miliaran untuk Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan merupakan kali pertama dalam belanja DBHCHT Kabupaten Magetan. ” Ini yang pertama, semoga dapat menunjang tugas dan tupoksi Satpol PP Damkar Magetan,” kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (21/6).
Dijelaskan Rudi Harsono, Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan memiliki tiga fungsi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Magetan, mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan pemberantasan. ” Ada tiga poin dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal mulai pengumpulan informasi, sosialisasi dan penindakan atau pemberantasan,” tegas Rudi Harsono.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut, Rudi Harsono mengaku akan membentuk Tim untuk blusukan ke wilayah – wilayah yang ditenggarai menjadi area penjualan rokok tanpa cukai tersebut. ” Kita akan bentuk tim untuk memberangus peredaran rokok tidak bercukai atau cukai bukan peruntukanya tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.