• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 25 Juli 2022 - 08:20 WIB

Satpol PP Magetan Gencar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal.

Para Narasumber Talkshow Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal. (Joko Nugroho/Magetan)

Para Narasumber Talkshow Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal. (Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, Minggu (24/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan tersebut dihadiri ratusan masyarakat diwilayah Magetan selatan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Madiun sebagai Narasumber sosialisasi larangan peredaran rokok tak bercukai tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menjelaskan, acara tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya sosialisasi kepada masyarakat.

” Acara ini adalah pemanfaatan dana DPCHT terutama dalam rangka penegakan hukum salah satunya sosialisasi sekarang ini, jadi maksutnya supaya masyarakat mengerti apa itu rokok yang legal dan ilegal, ” kata Ibnu Sigit Jatmiko, Minggu (24/7).

Baca Juga :  Kajari Magetan Turun Ke Jalan, Ajak Masyarakat Perangi Korupsi.

Kasi PKCDT Bea Cukai Madiun memastikan selama ini Kabupaten Magetan masih belum ditemukan peredaran rokok ilegal. ” Belum ada tangkapan di Magetan, yang terdekat dari Ngawi, ” tegas Ibnu Sigit Jatmiko.

Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap masyarakat mampu memahami perbedaan rokok ilegal dan legal. Diharapkan penikmat rokok bisa membeli rokok yang legal atau dilengkapi pita cukai yang sah. ” Membelilah rokok yang legal, karena anda bisa dan tetap membantu pajak negara sehingga bisa membantu kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, ” ungkap Suprawoto.

Sosialisasi dan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal yang dikemas Talkshow tersebut juga menghadirkan perwakilan Dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan serta Kejaksaan Negeri (Kejari)Magetan sebagai narasumber.

Baca Juga :  Kasus Proyek Gedung Literasi Molor, Kejaksaan Hari Ini Panggil Dinas PUPR Dan Rekanan.

Sebagai informasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sedangkan sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Adv)

Share :

Baca Juga

Berita Update

Petani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Di Pacitan Dapat BLT Cukai.

Berita Update

Mustahil Dibiayai APBD, Pemkab Lobi Pusat Danai Rehab Pasar Sayur Magetan.

Berita Update

Raker Evaluasi Kinerja 2022, Dinas PPKB Dan PPA Magetan Komitmen Cegah Stunting 2023.

Berita Update

Longsor Rusak 2 Rumah Warga Poncol

Berita Update

Kapolres Madiun Renovasi Rumah Mbah Dinem.

Berita Update

Lantik 341 ASN, Bupati Madiun : Semoga Berkah dan Bermanfaat.

Berita Update

Paparan Covid-19 Kota Madiun, Jumlah Kematian Terus Bertambah.

Advertorial

Karnaval Budaya Desa Klagen Barat Meriah.