MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, Minggu (24/7).
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan tersebut dihadiri ratusan masyarakat diwilayah Magetan selatan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Madiun sebagai Narasumber sosialisasi larangan peredaran rokok tak bercukai tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menjelaskan, acara tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya sosialisasi kepada masyarakat.
” Acara ini adalah pemanfaatan dana DPCHT terutama dalam rangka penegakan hukum salah satunya sosialisasi sekarang ini, jadi maksutnya supaya masyarakat mengerti apa itu rokok yang legal dan ilegal, ” kata Ibnu Sigit Jatmiko, Minggu (24/7).
Kasi PKCDT Bea Cukai Madiun memastikan selama ini Kabupaten Magetan masih belum ditemukan peredaran rokok ilegal. ” Belum ada tangkapan di Magetan, yang terdekat dari Ngawi, ” tegas Ibnu Sigit Jatmiko.
Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap masyarakat mampu memahami perbedaan rokok ilegal dan legal. Diharapkan penikmat rokok bisa membeli rokok yang legal atau dilengkapi pita cukai yang sah. ” Membelilah rokok yang legal, karena anda bisa dan tetap membantu pajak negara sehingga bisa membantu kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, ” ungkap Suprawoto.
Sosialisasi dan edukasi bahaya peredaran rokok ilegal yang dikemas Talkshow tersebut juga menghadirkan perwakilan Dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan serta Kejaksaan Negeri (Kejari)Magetan sebagai narasumber.
Sebagai informasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Sedangkan sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Adv)