• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 11 September 2022 - 18:08 WIB

Satpol PP Magetan Masif Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal.

Talkshow Dilapangan Kraton Kecamatan Maospati Dengan Tema Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Talkshow Dilapangan Kraton Kecamatan Maospati Dengan Tema Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar Talkshow dengan tema Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Sabtu (10/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Magetan sebagai narasumber.

Dalam talkshow dibeberkan bagaimana ciri – ciri rokok ilegal itu, termasuk sanksi hukum bagi masyarakat yang nekat memperjualbelikannya. ” Dengan harapan masyarakat bisa mengetahui dan mendeteksi ciri-ciri rokok ilegal, sehingga tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok Ilegal tersebut, ” kata Cahyo Wibowo, Pemeriksaan Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Sabtu (10/9).

Baca Juga :  Dinas PUPR Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ngampru.

Cahyo Wibowo menambahkan, untuk saat ini Kabupaten Magetan bisa dikategorikan tidak banyak di temukan rokok Ilegal dipasaran. ” Walaupun ada hanya beberapa tapi tidak banyak. Sempat ditemukan rokok ilegal dengan kategori rokok polos, dan terhadap yang bersangkutan rokoknya disita untuk di amankan serta kepada yang bersangkutan diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, ” jelasnya.

Selain sosialisasi berupa Talkshow disejumlah Kecamatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan juga melakukan sosialisasi melalui media massa baik cetak, elektronik maupun online serta Pamflet, sticker serta baliho di puluhan lokasi di Kabupaten Magetan. ” Supaya masyarakat bisa membaca serta memahami selanjutnya dapat menghindari jika ada peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, ” jelas Gunendar, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Ada Desa Purba Di Pacitan

Gunendar berharap kepada masyarakat Magetan, apabila menemukan peredaran rokok ilegal agar melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat. ” Menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat hukum terdekat, ” pungkasnya. (Adv).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Warga Berharap Pemkab Pacitan Keluarkan Regulasi Perlindungan Burung Hantu.

Berita Update

Tekan Inflasi, Pemkab Pacitan Gelar OP Beras dan Migor Murah.

Berita Update

Belasan Pelajar Peserta Upacara HUT RI Di Alon – Alon Magetan Ambruk.

Berita Update

Rencana OP Migor Disperindagnaker Pacitan Disentil Dewan.

Berita Update

Selama Januari Terjadi 25 Kali Gempa Di Kabupaten Pacitan.

Berita Update

Nilai PENUH Kemenkes Untuk Mutu Laboratorium RSUD Magetan.

Berita Update

Waspada Lewat Magetan, Jalur Maospati – Bendo Rusak Parah.

Berita Update

Belasan Desa Di Ngawi Belum Serap DD Tahap III