Satpol PP Magetan Minta Pengendara Abaikan Gepeng Traffic Lights.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Badut Disalah Satu Traffic Lights di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Aktifitas Badut Disalah Satu Traffic Lights di Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan meminta masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada oknum yang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) diarea Traffic Lights.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono memastikan praktik Gepeng tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat (Tantribummas).

” Tolong kita juga dibantu, itu terutama masyarakat kalau itu sekitarnya mengganggu dalam hal ini khususnya pengendara ya kita jangan ngasih, malah kalau bisa ya diingatkan kalau ketemu, ” kata Rudy Harsono, Selasa (2/7).

Baca Juga :  Polisi Magetan Waspadai Kejahatan Hewan Kurban.

Dibeberkan Rudy Harsono, selain merupakan bentuk pelanggaran Perda, kegiatan Gepeng seperti badut, manusia silver, Pengamen dan Pengemis disejumlah Traffic Lights perempatan tersebut sangat membahayakan pengendara yang lewat.

” Itu merupakan pelanggaran Perda dan menganggu pengendara, makanya kita melaksanakan operasi. Sering kali kita melaksanakan, tapi dengan banyaknya badut dan juga pengemis atau pengamen kadang-kadang kita operasi ya kalau ketemu kita tangkap kita adakan pembinaan lebih jauh, terutama untuk yang ketangkap itu, ” jelas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Baca Juga :  Anak Alami Kekerasan Di Alun-Alun Magetan, Komedian Isa Bajaj Lapor Polisi.

Dijabarkan Rudy Harsono, selama operasi Gepeng berlangsung ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran utama operasi yakni Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Barat dan Kecamatan Kawedanan. Hasilnya puluhan Gepeng berhasil diamankan.

” Di daerah Sukomoro, Barat kemudian di Kawedanan. Kebanyakan ini badut. Kalau pengamen dan pengemis itu macam-macam kita adakan pembinaan dalam hal ini, kalau badut ya kita sita itu barangnya disini nanti sekian bulan suruh ambil lagi. Dan rata-rata itu kebanyakan dari luar Magetan, ” tutupnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.
Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Sabtu, 7 September 2024 - 17:17 WIB

Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

Berita Terbaru

e KORAN

e Koran : CASN Magetan Ajukan Permohonan Lolos Otomatis SKD

Minggu, 13 Okt 2024 - 17:47 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantah ATR/BPN Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kepala Kantah ATR/BPN Magetan Diganti.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 17:25 WIB

Pj Bupati Magetan Nizhamul Memberikan Keterangan Wartawan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Pesan Tegas Nizhamul Ditengah HUT Ke 349 Kabupaten Magetan.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 16:57 WIB

e KORAN

e-Koran : 4 Capim DPRD Magetan 2024-2029.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:15 WIB