MAGETAN [Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, Sabtu (29/6).
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono melalui Penyusunan Bahan dan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan Nanda P Nurprimastya mengungkapkan, sosialisasi ini cukup antusias diikuti masyarakat dengan berbagai hiburan tradisional yang ditampilkan.
” Hari ini cukup banyak masyarakat yang hadir sehingga antusiasme juga cukup baik dari segi pertanyaan dan lain-lain serta masyarakat juga responsif, ” ungkapnya, Sabtu (29/6).
Sejumlah narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Magetan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yang bertujuan untuk mengedukasi publik tentang ciri-ciri rokok ilegal, ancaman hukuman bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya serta modus yang sering digunakan oleh pengedar.
” Yang disampaikan terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, ada Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda (2P2B) tadi disampaikan oleh temen-temen Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, ” jelas Nanda.
Diharapkan sosialisasi bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi serta ikut membantu mencegah peredarannya di masyarakat dengan melapor apabila menemui rokok yang memiliki ciri-ciri tersebut.
” Bisa langsung ke Bea Cukai Madiun atau yang paling dekat ke perangkat desa atau kelurahan masing-masing nanti pasti disalurkan pada kita atau bisa juga kepolisian, ” tambah Pemeriksa Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Madiun Huda Adi Pradana. (adv)
Penulis : Joko Nugroho