Magetan (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menerima informasi adanya dugaan jualbeli aset negara diwilayah Kecamatan Maospati.
Lokasinya diarea Pasar Produk Unggulan ( PPU) Maospati. ” Kami fokus kebanglinya (bangunan liar), ada aset negara dijual belikan dan dialihfungsikan untuk hal yang tidak baik,” kata Fery Yoga Saputra kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Kamis (7/10).
Menurut Fery Yoga, ada belasan bangli yang berdiri disisi timur PPU Maospati padahal lokasi tersebut adalah tanah aset. ” Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Propinsi Jatim untuk meminta bantuan komunikasi dengan aset di Propinsi, sehingga segera bisa ditindak lanjuti bersama,” ungkap Kabid Gakda.
Dijelaskan Fery, dugaan praktik sewa dan jualbeli aset negara nilainya beragam mulai penyewaan Rp 700 ribu- Rp 800 ribu perbulan hingga jual beli senilai Rp 25 – Rp 40 juta. ” Tadi kami pendekatan yang menempati lokasi tersebut, diantaranya 85% sewa, sisanya pemilik yang beli dari seseorang, kalo yang sewa itu kita cari pelakunya, kalau yang beli kita tanyakan belinya ke siapa dan mereka menyebut nama,” tegasnya.
Menindak lanjuti temuan dan laporan tersebut, Fery Yoga mengaku akan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov Jawa Timur serta OPD terkait. ” Kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP Jatim dan OPD terkait untuk penanganan selanjutnya,” pungkasnya.