NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bakal menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar. Selain tidak pada fungsinya, aktifitas PKL di trotoar juga melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Ngawi.
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ngawi, Arif Setiono mengatakan, disamping membuat ketidaknyamanannya pejalan kaki, hal tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Ngawi nomor 6 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. ” Melanggar Perda nomor 6 tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ” tegas Arif Setiono, Senin (11/7).
Arif membeberkan, pihaknya telah melarang aktifitas PKL yang nekat berjualan di trotoar. Salah satunya melalui sosialisasi serta operasi ketertiban masyarakat. ” Selama ini kita sudah sosialisasikan tentang larangan berjualan di trotoar maupun bahu jalan, ” tambah Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Ngawi.
Namun, Arif Setiono mengakui masih banyak PKL yang abai dengan himbuan yang tegas diatur dalam Perda 6/2013. ” tapi masih banyak PKL ditemukan nekat berjualan di trotoar,” pungkasnya.