• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Sabtu, 2 Juli 2022 - 11:50 WIB

Satpol PP Ngawi Pastikan Aktifitas Gepeng Di Traffic Light Langgar Perda.

Arif Setiono, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Ngawi. ( Bayu Septian/Ngawi).

Arif Setiono, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Ngawi. ( Bayu Septian/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi memastikan bakal menindak tegas Pengamen, Anak Jalanan (Anjal) maupun Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang nekat beraktifitas diarea traffic light.

Pasalnya kegiatan Anjal dan pengamen dinilai mengganggu Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) diwilayah Kabupaten Ngawi. Pun, aksi tersebut juga melanggar Peraturan daerah (Perda) bab VII tentang Tertib Sosial. ” Tercantum pada Perda nomor 1 tentang ketentraman dan ketertiban umum didalamnya pasal 40, ” kata Arif Setiono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ngawi, Jumat (1/7).

Baca Juga :  Sidak Kampung Susu Lawu, Ketua Dewan Minta Percepat Bangun IPAL.

Arif Setiono memastikan, jika didapati ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.” Setiap hari kita operasi kalau ketemu dibina, kalau diulangi lagi peralatan kita sita dan kita kirim ke Dinas sosial untuk pembinaan lanjutan, ” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun Istimewa RKPD Magetan Tahun 2023 Pemerintahan ProNa

Sebagai informasi, Perda nomor 1 tentang Trantibum disebutkan pada pasal 40, setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil dijalanan, persimpangan atau kawasan tertentu. Dilarang beraktifitas sebagai pengemis. Dilarang memberi uang dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun Anjal disekitar lampu lalulintas, serta dilarang melakukan aktifitas sebagai pemulung rosok yang melakukan kegiatan pada malam hari.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ratusan Pemudik Magetan Diantarkan Balik Ke Surabaya.

Berita Update

Bupati Pacitan Ingatkan Pentingnya Menanam Pohon.

Berita Update

Politisi Demokrat Berharap Elektabilitas Partai Terus Meroket.

Berita Update

Pemkab Magetan Tambah Fasilitas Angkutan Gratis Pelajar 129 Unit.

Berita Update

Kota Madiun Masih Belum Mentas Dari Status Level 4.

Berita Update

Satpol PP Magetan Dikucuri DBHCHT Rp 2,1 Miliar.

Berita Update

Korban GAP Semeru, 15 Ditemukan 27 Dalam Pencarian.

Berita Update

Paska Tragedi Speedboat, Wisatawan Sarangan Takut Naik Perahu.