NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi memastikan bakal menindak tegas Pengamen, Anak Jalanan (Anjal) maupun Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang nekat beraktifitas diarea traffic light.
Pasalnya kegiatan Anjal dan pengamen dinilai mengganggu Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) diwilayah Kabupaten Ngawi. Pun, aksi tersebut juga melanggar Peraturan daerah (Perda) bab VII tentang Tertib Sosial. ” Tercantum pada Perda nomor 1 tentang ketentraman dan ketertiban umum didalamnya pasal 40, ” kata Arif Setiono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ngawi, Jumat (1/7).
Arif Setiono memastikan, jika didapati ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.” Setiap hari kita operasi kalau ketemu dibina, kalau diulangi lagi peralatan kita sita dan kita kirim ke Dinas sosial untuk pembinaan lanjutan, ” tegasnya.
Sebagai informasi, Perda nomor 1 tentang Trantibum disebutkan pada pasal 40, setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil dijalanan, persimpangan atau kawasan tertentu. Dilarang beraktifitas sebagai pengemis. Dilarang memberi uang dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun Anjal disekitar lampu lalulintas, serta dilarang melakukan aktifitas sebagai pemulung rosok yang melakukan kegiatan pada malam hari.