PACITAN ( Jatimnesia.com)- Kabupaten Pacitan mendapatkan dana sebesar Rp 22 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan DBHCHT tersebut dibagi tiga.” Dana tersebut akan kita bagi tiga yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama RSUD Pacitan, di Kesmas dan Satpol-PP,” kata Sugeng Santoso, Rabu (21/6).
Sugeng menjelaskan bahwa di Kesmas ada 50 persen dan akan di bagi menjadi 20 persen dan 30 persen. Pembagian prosentase tersebut akan di gunakan untuk bantuan di bidang Kesmas.” Kesmas ada 50 persen dibagi 30 persen untuk bantuan sosial berbentuk Bantuan Langsung Tunai untuk buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh petani tembakau dan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau. Sedangkan yang 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial,” terangnya.
Sugeng menambahkan, sebesar 10 persen diperuntukan bagian Penegakan Hukum (Gakkum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan nominal Rp 2,2 Miliar.” Untuk di Polisi Pamong Praja itu ada 10 persen dengan nilai 2,2 miliar. diperuntukan sosialisasi perundang-undangan cukai dan Monitoring sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” pungkasnya.