• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:14 WIB

Satpol PP Pacitan Dikucuri Dana Cukai Rp 2,2 Miliar.

Kabag Perekonomian SetKab Pacitan Sugeng Santoso. ( Apriyanto/Pacitan).

Kabag Perekonomian SetKab Pacitan Sugeng Santoso. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN ( Jatimnesia.com)- Kabupaten Pacitan mendapatkan dana sebesar Rp 22 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan DBHCHT tersebut dibagi tiga.” Dana tersebut akan kita bagi tiga yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama RSUD Pacitan, di Kesmas dan Satpol-PP,” kata Sugeng Santoso, Rabu (21/6).

Baca Juga :  DPRD Usulkan 3 Calon Pj Bupati Magetan.

Sugeng menjelaskan bahwa di Kesmas ada 50 persen dan akan di bagi menjadi 20 persen dan 30 persen. Pembagian prosentase tersebut akan di gunakan untuk bantuan di bidang Kesmas.” Kesmas ada 50 persen dibagi 30 persen untuk bantuan sosial berbentuk Bantuan Langsung Tunai untuk buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh petani tembakau dan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau. Sedangkan yang 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Gelar Operasi Pasar Migor

Sugeng menambahkan, sebesar 10 persen diperuntukan bagian Penegakan Hukum (Gakkum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan nominal Rp 2,2 Miliar.” Untuk di Polisi Pamong Praja itu ada 10 persen dengan nilai 2,2 miliar. diperuntukan sosialisasi perundang-undangan cukai dan Monitoring sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Terjaring OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan Wali Kota Bekasi.

Berita Update

Petani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Di Pacitan Dapat BLT Cukai.

Berita Update

Serangan DBD , 5 Warga Magetan Meninggal Dunia.

Berita Update

Vonis Terdakwa Korupsi PNPM Karas Magetan 6 Tahun 6 Bulan Bayar Denda 200 Juta.

Berita Update

Polres Ponorogo Jaring Mobil Pakai STNK Palsu.

Berita Update

Perbaikan Jembatan Ngantru, Jalur Ngawi – Bojonegoro Dialihkan Jalan Alternatif.

Berita Update

Kisah Dibalik Sebutan Pacitan Kota 1001 Goa.

Berita Update

Kabupaten Pacitan Genap 278 Tahun.