NGAWI- (Jatimnesia.com)- Dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di suatu wilayah, diperlukan kerjasama yang baik antara Polri dengan masyarakat, untuk itu, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi membuka Hotline pengaduan masyarakat di nomor 0812-3319-0015.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo menjelaskan, tujuan dibukanya Hotline Pengaduan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika itu agar masyarakat peduli dan mempunyai tanggung jawab ketika mengetahui adanya penyalahgunaan atau korban narkotika di wilayahnya.
” Hal tersebut sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 104 yang berbunyi, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Selasa ( 18/1).
Lebih lanjut, peluncuran Hotline tersebut ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menempel stiker hotline pengaduan masyarakat di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat.
” Sejak hari Minggu, 16 Januari 2021 kemarin personil kami memasang stiker hotline pengaduan masyarakat di tempat umum, seperti di Pasar Besar Ngawi, Toko Matahari, Diva Karaoke, Hokky dan Kurnia Function Hall, Pasar Beran, Tiara dan Luwes Supermarket serta Beberapa tempat wisata di wilayah Ngawi,” terang AKP Elang Prastyo.
Jelas Kasat Narkoba, tanggung jawab generasi muda ada ditangan masyarakat, untuk itulah dibutuhkan keberanian masyarakat melaporkan ke Polisi guna dilakukan penyelidikan ataupun rehabilitasi kepada para korban penyalahguna nerkotika.
” Pelaporan tersebut tidak semuanya kita arahkan ke ranah pidana tetapi kita selektif apabila yang dilaporkan anggota keluarga mereka atau kerabat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika kita dari Satresnarkoba Polres Ngawi akan berkoordinasi dengan BNN Jatim atau BNNK untuk rehabilitasi,” pungkas AKP Elang Prastyo.