• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Januari 2022 - 10:30 WIB

Satresnarkoba Polres Ngawi Buka Hotline Laporan Penyalahgunaan Narkotika.

Personil Satresnarkoba Polres Ngawi memasang stiker Hotline Pengaduan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika di pintu masuk  Supermarket Tiara. ( Ferdy/Ngawi).

Personil Satresnarkoba Polres Ngawi memasang stiker Hotline Pengaduan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika di pintu masuk Supermarket Tiara. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI- (Jatimnesia.com)- Dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di suatu wilayah, diperlukan kerjasama yang baik antara Polri dengan masyarakat, untuk itu, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi membuka Hotline pengaduan masyarakat di nomor 0812-3319-0015.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo menjelaskan, tujuan dibukanya Hotline Pengaduan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika itu agar masyarakat peduli dan mempunyai tanggung jawab ketika mengetahui adanya penyalahgunaan atau korban narkotika di wilayahnya.

” Hal tersebut sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 104 yang berbunyi, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Selasa ( 18/1).

Baca Juga :  Dana Pengamanan Pilkades Magetan Rp 600 Juta.

Lebih lanjut, peluncuran Hotline tersebut ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menempel stiker hotline pengaduan masyarakat di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat.

” Sejak hari Minggu, 16 Januari 2021 kemarin personil kami memasang stiker hotline pengaduan masyarakat di tempat umum, seperti di Pasar Besar Ngawi, Toko Matahari, Diva Karaoke, Hokky dan Kurnia Function Hall, Pasar Beran, Tiara dan Luwes Supermarket serta Beberapa tempat wisata di wilayah Ngawi,” terang AKP Elang Prastyo.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kota Madiun Terus Naik.

Jelas Kasat Narkoba, tanggung jawab generasi muda ada ditangan masyarakat, untuk itulah dibutuhkan keberanian masyarakat melaporkan ke Polisi guna dilakukan penyelidikan ataupun rehabilitasi kepada para korban penyalahguna nerkotika.

” Pelaporan tersebut tidak semuanya kita arahkan ke ranah pidana tetapi kita selektif apabila yang dilaporkan anggota keluarga mereka atau kerabat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika kita dari Satresnarkoba Polres Ngawi akan berkoordinasi dengan BNN Jatim atau BNNK untuk rehabilitasi,” pungkas AKP Elang Prastyo.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tidak Kunjung Ada Perbaikan, Warga Madiun Bangun Jembatan Bambu.

Berita Update

Peringati Hari Santri Nasional, Pegawai Samsat Magetan Kenakan Baju Muslim.

Berita Update

Sertifikat PPU Maospati Belum Beres.

Berita Update

Polisi Sterilisasi Gereja- Gereja Di Magetan.

Berita Update

Perceraian ASN Pacitan Naik Tajam

Berita Update

Layanan Terbaik, Bayi Lahir Di RSUD Magetan Langsung Dapat KIA, Akta, KK Dan BPJS.

Berita Update

Magetan Usulkan 1.480 PPPK Ke Menpan-RB.

Berita Update

Kasus Kades Kediran dan Mahasiswi KKN, Pemkab Magetan Bentuk Tim Riksus.