MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan memastikan bakal membuka Posko Pengaduan untuk buruh jika ada masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Magetan, Sriatun, menjelaskan, jadwal pembukaan Posko Aduan THR tersebut masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ” Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan provinsi terkait hal itu, perkiraan minggu depan SE sudah diterbitkan, ” kata Sriatun, Jum’at (31/3).
Rencananya, posko pengaduan THR nantinya akan dibuka di satu titik saja, yakni di Kantor Disnaker Kabupaten Magetan. ” Nanti di kantor Dinas Tenaga kerja Magetan,” tambah Sriatun.
Dibeber Sriatun, di Kabupaten Magetan ada sekitar 800 lebih perusahaan yang terdata di Kantor Disnaker Magetan, baik sektor industri kecil maupun besar. ” Kecil sampai besar itu ada sekitar 881 perusahaan, dan jumlah pekerjanya kurang lebih 9.600 orang, namun terkait jumlah pekerja itu dinamis, ” ungkap Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Magetan.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Disnaker Kabupaten Magetan akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang terindikasi ada kenakalan terkait pembayaran THR kepada karyawannya. ” Kita akan terjun ke perusahaan untuk mengadakan pembinaan, sesuai peraturan yang ada di SE itu, ” pungkas Sriatun.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan, disebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran.
Wilayah Propinsi, Kota / Kabupaten diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas ( Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi dengan laman poskothr.kemnaker.go.id.