SURABAYA (Jatimnesia.com) – Wilayah dengan status level II (dua) wajib menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diteken Nadiem Anwar Makarim, 2 Februari 2022.
Disebutkan dalam SE Mendikbudristek 2/2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
Pun, orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang PPKM Wilayah Jawa Bali Periode 1- 7 Februari ada 20 Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang menyandang level II.
Ke- 20 daerah tersebut meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.