MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Saat ini terjadi gelombang aksi dari sejumlah wartawan menolak Rancangan Undang – Undang (UU) Penyiaran yang saat ini disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk diundangkan.
Salah satu materi RUU penyiaran yang ditentang oleh awak media adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi seperti yang tertera di Pasal 61 ayat 2 huruf (c).
Komisi Penyiaran Publik (KPI) menyusun Standar Program Siaran (SPS) yang merupakan standar isi siaran yang berisi tentang batasan – batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
Selain melarang siaran eksklusif jurnalistik investigasi, pasal 61 ayat (2) RUU Penyiaran juga menyebutkan 12 larangan penyiaran yang dijabarkan mulai huruf (a) hingga (l).
Menurut pasal 62 ayat (1) SPS yang ditetapkan KPI akan berlaku untuk seluruh wilayah siar dipelosok Indonesia.
Penulis : Noorbiyanto