PACITAN- ( Jatimnesia.com)- Warga Kabupaten Pacitan beralih ke rokok alternatif ketika harga rokok meroket naik. Racikan tembakau tradisional menjadi pelarian rakyat ketika harga rokok kemasan merangkak tinggi.
Agung Widodo (57), warga Kabupaten Pacitan ini beralih ke racikan rokok tradisional yang dibumbui aroma layaknya rokok kemasan. Selain mudah didapat harganya pun jauh lebih terjangkau. ” Harga rokok naik ya biarkan saja, toh saya sudah menemukan tembakau yang rasanya persis dengan rokok kemasan yang saya hisap setiap hari,” kata Agung Widodo, Senin (3/1).
Agung Widodo yakin warga Kabupaten Pacitan memiliki cara tersendiri untuk meracik rokok dari tembakau lokal sebagai alternatif menyiasati melambungnya rokok hisap tersebut. ” Masyarakat semakin cerdas kok, buat apa berpayah-payah hanya perkara harga rokok naik, Nggak usah gengsilah. Kita budayakan kembali tradisi ngelinting seperti tempo dulu, kalau soal rasa kita tinggal beli saja bahan untuk perasa rokok yang di sukai secara online ” ujar pria yang kerap disapa pak Wid tersebut.
Sebagai informasi, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun ini. Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter. Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.