MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Magetan, Suwono Hadi Purnomo, memastikan jika biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Jawa – Bali sebesar Rp 150 ribu.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Aturan besaran biaya PTSL diatur dalam Diktum Ketujuh SKB Tiga menteri. ” Sesuai SKB tiga menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu, itu untuk tiga patok dan satu materai,” kata Suwono Hadi Purnomo, Kepala ATR/BPN Magetan, Jumat (3/2).
Suwono mempersilahkan koordinasi antara panitia dan peserta jika kebutuhan patok dan materai lebih dari jatah tersebut. ” Jika kebutuhanya lebih dari itu, silahkan dibicarakan bersama,” jelas Kepala ATR/BPN Magetan.
Kepala ATR/BPN Magetan membeberkan jika jatah sertifikat hak atas tanah untuk Kabupaten Magetan sebanyak 21.985 bidang. ” Kuota sertifikat hak atas tanah 21.985 bidang. Karena antusias PTSL Magetan sangat besar ada peluang kita ajukan tambahan 3.000 bidang lagi dan ini masih proses,” ungkap Suwono Hadi Purnomo.
Dibeberkan Suwono Hadi Purnomo, pihaknya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan PTSL Kabupaten Magetan, untuk mengantisipasi jika ada permasalahan hukum. ” Dalam setiap penyuluhan kita bersama dengan APH untuk mencegah terjadinya hal – hal yang melanggar hukum,” pungkas Kepala ATR/BPN Magetan.
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, mengatakan jika PTSL disebar pada 11 Kecamatan di 28 desa. ” Program berlangsug di 28 desa dan 11 kecamatan,” ungkap Hergunadi.