NGAWI (Jatimnesia.com)- Beberapa waktu lalu puluhan sopir dari berbagai komunitas sopir di Kabupaten Ngawi mengadakan aksi damai solidaritas menolak Rancangan Undang-Undang ( RUU) Over Dimension dan Over Loading (RUU – ODOL).
Aksi digelar disejumlah lokasi seperti Ring road Timur, Ruas jalan Siliwangi, Pertigaan jalan arah pacing serta Ruas jalan Karangjati.
Menangapi aksi solidaritas para sopir angkutan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi mengatakan, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dibuat untuk menciptakan lalu lintas jalan yang aman dan tertib, dimana setiap kendaraaan yang beroperasi diwajibkan memenuhi persyaratan teknis laik jalan
“ Program pemerintah ini sebenarnya sudah lama sekitar 4 atau 5 tahun lalu, saat ini sedang gencar-gencarnya untuk menuju Zero Odol 2023. Sosialisasi sudah sering kita lakukan, salah satunya saat sopir maupun pemilik truk melakukan Uji KIR kendaraan setiap 6 bulan sekali,“ kata Agus Riyanto, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Rabu (23/2).
Agus Riyanto menampik anggapan bahwa pihaknya melakukan tebang pilih dalam penanganan over dimensi serta over tonase kendaraan yang tidak masuk timbangan. “ Saat ini kita sudah menjalankan tugas sesuai amanah UU dan aturan berlaku, Odol sendiri sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dikarenakan tidak sesuai dengan sarat layak jalan,“ pungkas Kabid Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi.