MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tetap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Magetan diterapkan 50 % (persen) dari kapasitas jumlah siswa.” Kita berpedoman pada Diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” kata Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Selasa (22/2).
Dijelaskan Suwata, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 2 Tahun 2022 menegaskan, Kabupaten /Kota yang menyandang level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib menerapkan PTM 50 %. ” Selama Kabupaten Magetan level dua, kami tetap berpedoman pada SE Mendikbudristek Nomor dua tahun 2022,” tegas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan menegaskan kesehatan anak didik serta tenaga Kependidikan merupakan prioritas utama dimasa pandemi Covid-19. ” Kesehatan anak – anak yang jadi prioritas saat ini,” jelas Suwata.
Sementara itu pantauan Jatimnesia.com, sejumlah sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Magetan menerapkan PTM 50%, salah satunya Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Magetan.
Dari Jumlah 214 siswa, KBM di SDN 1 Magetan hanya berjalan setengahnya, sisanya belajar sistem Dalam jaringan (Daring). ” Inginnya masuk 100%, tapi kalau keadaan seperti ini khan tidak bisa. Karena aturan dari pemerintah harus 50%, walaupun pembelajaran tidak optimal harus kita terima dan laksanakan sesuai aturan,” ungkap Yuliami, Guru kelas satu SD Negeri 1 Magetan.
Sebagai informasi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, Selasa ( 22/2) Kabupaten Magetan berada di level 2 bersama 14 Kota/ Kabupaten di Propinsi Jawa Timur.