• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pendidikan

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:36 WIB

Status Level 2, Magetan Terapkan PTM 50 %.

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Ketika Sidak Ke Sekolah. ( Joko Nugroho/Magetan).

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Ketika Sidak Ke Sekolah. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tetap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Magetan diterapkan 50 % (persen) dari kapasitas jumlah siswa.” Kita berpedoman pada Diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” kata Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Selasa (22/2).

Dijelaskan Suwata, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 2 Tahun 2022 menegaskan, Kabupaten /Kota yang menyandang level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib menerapkan PTM 50 %. ” Selama Kabupaten Magetan level dua, kami tetap berpedoman pada SE Mendikbudristek Nomor dua tahun 2022,” tegas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Hari Libur, Patung Merlion Jadi Jujugan Warga Madiun.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan menegaskan kesehatan anak didik serta tenaga Kependidikan merupakan prioritas utama dimasa pandemi Covid-19. ” Kesehatan anak – anak yang jadi prioritas saat ini,” jelas Suwata.

Sementara itu pantauan Jatimnesia.com, sejumlah sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Magetan menerapkan PTM 50%, salah satunya Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Magetan.

Dari Jumlah 214 siswa, KBM di SDN 1 Magetan hanya berjalan setengahnya, sisanya belajar sistem Dalam jaringan (Daring). ” Inginnya masuk 100%, tapi kalau keadaan seperti ini khan tidak bisa. Karena aturan dari pemerintah harus 50%, walaupun pembelajaran tidak optimal harus kita terima dan laksanakan sesuai aturan,” ungkap Yuliami, Guru kelas satu SD Negeri 1 Magetan.

Baca Juga :  OP Migor Pemkab Ngawi, 1.000 Liter Ludes Seketika.

Sebagai informasi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, Selasa ( 22/2) Kabupaten Magetan berada di level 2 bersama 14 Kota/ Kabupaten di Propinsi Jawa Timur.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto.

Berita Update

Pemkab Magetan Tak Kunjung Cairkan BKKD Rp 1,6 Miliar

Berita Update

Antisipasi Gesekan Massa Pendukung Cakades, Polres Magetan Terjunkan Ratusan Personil.

Berita Update

Kota Madiun Masih level 4, Kematian Mencapai 529 Orang.

Berita Update

Labuhan Telaga Sarangan Digelar Sederhana.

Berita Update

Ditunjuk Jadi Pj Bupati Magetan, Ini Kekayaan Hergunadi.

Berita Update

Paripurna DPRD Kota Madiun, Dewan Pertanyakan Piutang Mancet LKK Dan SILPA.

Berita Update

BPD Jatim Magetan Berhasil Gaet 4 Ribu ASN Jadi Debitur.