MAGETAN (Jatimnesia.com) – Sebanyak 183 kasus dari 221 tindak kejahatan dapat diungkap Kepolisian Resor (Polres) Magetan selama periode Januari – Desember 2021.
Perkara kriminalitas yang menonjol selama tahun 2021 diantaranya Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 44 kasus, Pencuraian Biasa (Curiasa) 41 kasus, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 23 kasus, Perjudian 23 kasus dan Penipuan 22 kasus.
Sedangkan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terjadi 513 kasus. ” Laka lantas dari bulan Januari sampai Desember ada 513 kasus kecelakaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia ada 98 orang, luka berat 1 orang, untuk luka ringan 698 orang dan selebihnya kerugian materil,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kapolres Magetan, Kamis (30/12).
Kapolres Magetan juga merilis sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat Magetan yakni pencurian sekolah, pencurian kantor desa, Curanmor serta arisan online.
Yakhob menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan terkait arisan online untuk segera melapor agar bisa di tindak lanjuti. ” Yang melapor baru 3 korban kemungkinan masih banyak,” pungkas Kapolres Magetan.