• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:13 WIB

Tahun 2022 ADD Magetan Anjlok Rp 1,5 Miliar, Tunjangan Pejabat Desa Terpangkas?

ilustrasi by@jatimnesia

ilustrasi by@jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Magetan Tahun 2022 terpangkas Rp 1,5 miliar jika dibanding Tahun 2021.

Tahun 2022 ADD yang disiapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) sebesar Rp 90,760, 933, 600,-, sedangkan Tahun 2021 ADD untuk 207 desa di Magetan sebesar Rp 92,273,108,994,-.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengamini kabar annjloknya ADD Tahun 2022. ” Benar, ada penurunan jika dibanding Tahun 2021,” kata Kepala PMD Magetan, Rabu (1/12).

Baca Juga :  Kades Hasil Pilkades Serentak Magetan Dilantik 20 Desember.

Terpangkasnya ADD Tahun 2022 akan berdampak pada pendapatan Aparatur Desa. Meski Penghasilan Tetap (Siltap) tidak akan berkurang diprediksi tunjangan pejabat desa yang diterima akan terpotong tahun ini.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya, setiap bulan Kades di Kabupaten Magetan menerima Siltap atau gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-, Sekretaris desa Rp 2,300,000,-, Perangkat Desa seperti Kepala urusan (Kaur), Kepala seksi (Kasi) dan Kamituwo sebesar Rp 2,050,000, sedangkan Staf desa sebesar Rp 1.000.000,-

Baca Juga :  Satpol PP Dan Damkar Magetan Rampungkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023.

Sedangkan untuk Tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala desa dengan aturan nilainya tidak boleh melebihi Siltap. ” Tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa diatur Keputusan Kades, namun besaranya tidak boleh melebihi Siltap,” pungkas Eko Muryanto.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Blusukan Setiap Kecamatan, Satpol PP Magetan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal.

Berita Update

Keluhan Petani Madiun, Harga Pupuk Selangit Harga Padi Anjlok.

Berita Update

Kejari Warning Kepsek, Dilarang Intervensi Komite Sekolah.

Berita Update

Disodorkan DPRD, Raperda APBD Ponorogo Tahun 2022 Nilainya Rp 2,29 Triliun.

Berita Update

Pembangunan Kantor Disparbud Magetan Jadi Proyek Multiyears

Berita Update

Srambang Park Ngawi Diserbu Wisatawan.

Berita Update

Disdagnaker Pacitan Bantah Naikan Sewa Lot dan Kios Pasar Minulyo.

Berita Update

Nyungsep Diparit, Pemotor Tewas Di Depan Taman Sarangan.