• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 23 November 2021 - 23:02 WIB

Tahun 2022, UMP Jatim Naik Rp 22,790,-

Pengumuman UMP Jawa Timur Tahun 2022.(Kmfjtm)

Pengumuman UMP Jawa Timur Tahun 2022.(Kmfjtm)

SURABAYA (Jatimnesia.com)- Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Tahun 2022 besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.

Secara publik penetapan UMP Jawa Timur disampaikan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jawa Timur bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu (21/11).

Dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Masjid Kebun Refugia Magetan Terjatuh.

Lebih jauh, Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Baca Juga :  UMK Magetan Tahun 2022 Diusulkan Naik 19 Ribu

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.

Share :

Baca Juga

Berita Update

DPRD Magetan Apresiasi Pasar Baru Terkini.

Berita Update

Fraksi – Fraksi Amini Pertanggungjawaban APBD Pemkot Madiun TA 2021.

Berita Update

Perbaikan Jembatan Ngantru, Jalur Ngawi – Bojonegoro Dialihkan Jalan Alternatif.

Berita Update

Lantik 341 ASN, Bupati Madiun : Semoga Berkah dan Bermanfaat.

Berita Update

Sikapi UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi, Kejaksaan Bakal Mintai Data Proyek OPD.
Fahrudin, Ketua KPU Magetan. (Redaksi/Jatimnesia).

Berita Update

Pilkada Magetan Digelar 27 November 2024.

Berita Update

Disparbud Magetan Minta Pengelola Wisata Waspadai Cuaca Ekstrem

Berita Update

Dinas PUPR Pacitan Bakal Lelang 150 Paket Pekerjaan Jalan, Nilainya Rp 50 Miliar.