• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:40 WIB

Tahun 2022 Urus Izin Bisa Di Kecamatan, DPMPTSP Magetan Siapkan Operator.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, Memberikan Sambutan Pembukaan Bimtek Perizinan Berbasis Resiko DPMPTSP Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, Memberikan Sambutan Pembukaan Bimtek Perizinan Berbasis Resiko DPMPTSP Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Magetan (Jatimnesia.com) – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan saat ini tengah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai operator perizinan ditingkat Kecamatan.

Bimbingan Teknis (Bimtek) operator perizinan digelar DPMPTSP Kabupaten Magetan di Hall salah satu hotel di Kabupaten Magetan.” Tahun depan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah dapat dilayani di kantor kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi ke kabupaten,” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa (26/10).

Baca Juga :  Disperindag Dan Kejari Magetan Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Datun.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Disisi lain, Bimtek DPMPTSP juga mengundang para pelaku usaha di Kabupaten Magetan untuk sosialisasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha. ” Melalui pelatihan hari ini, kami akan pandu pelaku usaha mengisi form perizinan berbasis resiko melalui OSS,” ungkap Sunarti Condrowati.

Baca Juga :  Gaji ASN Pacitan Molor?

DPMPTSP Kabupaten Magetan membatasi peserta Bimtek karena patuh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Covid-19 wilayah Jawa- Bali. ” Peserta kami batasi karena pandemi Covid-19, kita selenggarakan secara marathon bergantian,” pungkas Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan. (Advertorial).

Wartawan : Joko Nugroho/Magetan

Share :

Baca Juga

Berita Update

DPRD Magetan Minta Jawaban Komplit Perpres 80/2019.

Berita Update

Bupati Magetan Harap Perhutani Perpanjang MoU.

Berita Update

Tradisi Larung Buceng Gono Bau Di Telaga Sarangan, Ngalap Berkah Sekaligus Tolak Balak.

Berita Update

Bupati Magetan Hadiri Festival Durian Panekan.

Berita Update

Waspada Longsor Jalan Tembus Magetan – Karanganyar.

Berita Update

Harga Cabai di Madiun Tembus Rp 90 Ribu/Kg.

Berita Update

Peringati Bulan Bhakti PUPR Ke 77, Pemkab Pacitan Gelar Penanaman Pohon.

Berita Update

Tumpukan Sampah Rumpun Bambu Menggunung Di Sungai Jelok Pacitan.