Magetan (Jatimnesia.com) – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan saat ini tengah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai operator perizinan ditingkat Kecamatan.
Bimbingan Teknis (Bimtek) operator perizinan digelar DPMPTSP Kabupaten Magetan di Hall salah satu hotel di Kabupaten Magetan.” Tahun depan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah dapat dilayani di kantor kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi ke kabupaten,” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa (26/10).
Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Disisi lain, Bimtek DPMPTSP juga mengundang para pelaku usaha di Kabupaten Magetan untuk sosialisasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha. ” Melalui pelatihan hari ini, kami akan pandu pelaku usaha mengisi form perizinan berbasis resiko melalui OSS,” ungkap Sunarti Condrowati.
DPMPTSP Kabupaten Magetan membatasi peserta Bimtek karena patuh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Covid-19 wilayah Jawa- Bali. ” Peserta kami batasi karena pandemi Covid-19, kita selenggarakan secara marathon bergantian,” pungkas Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan. (Advertorial).
Wartawan : Joko Nugroho/Magetan