MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan tidak ada pasangan Bakal calon (Bacalon) Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan jalur Independen pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin (13/5).
Pasalnya tidak ada Bacalon Cabup dan Cawabup Perseorangan yang mendaftar ke KPU Magetan hingga Pukul 24:00 Wib. Padahal pendaftaran jalur non Partai Politik ( Parpol) dibuka 8 – 12 Mei 2024.
” Jadi sampai kemarin malam itu puku 23.59 WIB, KPU menunggu dan diawasi oleh Bawaslu Magetan itu tidak ada yang datang atau mendaftar perseorangan di Pilkada tahun 2024, ” jelas Ketua KPU Magetan Fahrudin, Senin (13/5).
Fahrudin memastikan, Pemilihan Kepala Daearah ( Pilkada) Magetan 27 November 2024 mendatang hanya diikuti Pasangan Calon ( Paslon) Cabup dan Cawabup yang diusung Parpol gabungan.
” Sesuai dengan tahapan nanti kita tunggu saja jalur partai. Partai yang mendaftar dan gabungan partai. Karena di Magetan itu tidak ada satupun partai yang bisa mendaftar sendiri ya mestinya koalisi, ” kata Ketua KPU Magetan.
Menurut Fahrudin, pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara rinci jadual pendaftaran Bacalon Paslon Cabup dan Cawabup Magetan jalur parpol gabungan tersebut.
” Pendaftaran Bacalon bupati dari jalur partai atau gabungan partai secara rinci belum saya temukan. Dalam PKPU 2 Tahun 2024 tersebut, cuma bulan Agustus, ” pungkas Ketua KPU Magetan.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebut, pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dilaksanakan 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024. Selanjutnya Tahap Pendaftaran Paslon 27 Agustus 2024- 29 Agustus 2024.
Penulis : Joko Nugroho