MADIUN (Jatimnesia.com) – Menanggapi informasi sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) nekat berjualan di Trotoar jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun merencanakan akan merelokasi para PKL ke tempat semestinya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, agenda tersebut dilakukan agar aktifitas PKL tidak menganggu kenyamanan masyarakat, serta menciptakan solusi bagi PKL yang berniat berjualan.
” Sementara mungkin berurusan dengan mata pencaharian mereka, tidak serta-merta kita langsung melakukan penertiban, tapi didahulukan dengan adanya pembinaan, pengarahan kemudian meminta untuk dipindahkan. Jadi sebelum itu kita juga harus menyiapkan lapak atau relokasi tempat, ” kata Danny Yudi Satriawan, Selasa (12/7).
Danny menegaskan, selain dinilai menganggu kenyamanan, aksi PKL yang nekat membuka lapak di trotoar juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL serta Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
” Yang pertama Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu Perda Satpol PP. Yang khususnya terkait dengan PKL itu sendiri diatur dalam Perda Kabupaten Madiun nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ” jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.