• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:18 WIB

Tanggapi PKL Di Trotoar, Satpol PP Madiun Agendakan Relokasi.

Ilustrasi PKL

Ilustrasi PKL

MADIUN (Jatimnesia.com) – Menanggapi informasi sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) nekat berjualan di Trotoar jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun merencanakan akan merelokasi para PKL ke tempat semestinya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, agenda tersebut dilakukan agar aktifitas PKL tidak menganggu kenyamanan masyarakat, serta menciptakan solusi bagi PKL yang berniat berjualan.

” Sementara mungkin berurusan dengan mata pencaharian mereka, tidak serta-merta kita langsung melakukan penertiban, tapi didahulukan dengan adanya pembinaan, pengarahan kemudian meminta untuk dipindahkan. Jadi sebelum itu kita juga harus menyiapkan lapak atau relokasi tempat, ” kata Danny Yudi Satriawan, Selasa (12/7).

Baca Juga :  Papan Iklan Rokok Berdiri Di KTR, Kepala DPMPTSP Magetan Klaim Tidak Berijin.

Danny menegaskan, selain dinilai menganggu kenyamanan, aksi PKL yang nekat membuka lapak di trotoar juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL serta Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah Digulung Polres Madiun.

” Yang pertama Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu Perda Satpol PP. Yang khususnya terkait dengan PKL itu sendiri diatur dalam Perda Kabupaten Madiun nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ” jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Magetan Jadi Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI.

Berita Update

Magetan Siap Sambut Wisatawan Liburan Sekolah.

Berita Update

Pemkab Magetan Minta Mahasiswa KKN Unmer Madiun Gali Potensi Desa.

Berita Update

Rudenim Surabaya Kejar WNA Palestina Yang Kabur.

Berita Update

Dinas Dikpora Dan Polres Magetan Monev PTM.

Berita Update

28 CJH Magetan Gagal Ke Tanah Suci.

Berita Update

ProNa Terus Membangun Magetan.

Berita Update

Warga Ngawi Tekun Merawat Seni Tradisional.