MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Nasib ribuan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah diperjuangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Legislator menargetkan, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 honor untuk 1.090 guru Non ASN dapat setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Rp 2.153.062,37,-
Menurut Wakil Ketua DPRD Magetan, Suwarno, saat ini honor untuk guru Non ASN Tidak menentu karena bergantung pada kemampuan sekolah tempatnya mengabdi. ” Sesuai Kemampuan sekolah, mulai 200 ribu – 800 ribu perbulan, ” kata Suwarno, Kamis (17/5).
Politisi Partai Golkar ini menghitung, estimasi anggaran yang akan dikeluarkan Pemkab Magetan untuk honor 1.090 guru non ASN tersebut berkisar Rp 18 miliar. ” Kurang lebih 18 miliar anggaran untuk honor tersebut,” beber Suwarno.
Diungkapkan Suwarno, ribuan guru non ASN tersebut telah mengabdi sebagai pendidik 5 hingga 30 Tahun. Ironisnya mereka belum mendapatkan honor yang layak dari pemerintah. ” Mereka sudah mengabdi lima tahun hingga tiga puluh lima tahun, namun honor yang diterima hingga kini belum layak, ” jelas politisi yang tercatat sebagai warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati tersebut.
Suwarno berharap, pembahasan tentang honor guru non ASN ini selesai tepat waktu, dan dapat disalurkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2023 ini. ” Perda terkait guru sudah ada, semoga pembahasan penerapannya cepat selesai,” pungkas anggota DPRD Magetan kawakan ini.