MAGETAN (Jatimnesia.com)- DM (54), Warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa tengah harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Magetan karena nekat menebang Kayu Jati milik Perhutani Magetan tanpa izin.
Aksi DM terbongkar setalah Polres Magetan menerima kabar dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung, Polres Ponorogo adanya temuan sisa-sisa potongan kayu diduga hasil pencurian, Jumat ( 26/8).
” Setelah dilakukan interogasi awal dan dilakukan olah TKP ternyata lokasi pencurian tersebut berada di petak 67.C dan petak 69.E1 yang merupakan wilayah hukum Polsek Parang Polres Magetan,” kata AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskim Polres Magetan, Jum’at (7/10).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 24 potong Kayu Jati berbagai ukuran serta dua unit Gergaji tangan sebagai barang bukti.
Polisi menjerat tersangka DM dengan pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat lima UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat satu huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
” Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak tiga miliar lima ratus juta rupiah,” pungkas Kasatreskrim Polres Magetan.