MAGETAN (Jatimnesia.com)- Keberhasilan Ely Rahmawati membongkar kasus korupsi di wilayah Kabupaten Magetan mengantarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan tersebut ke jabatan baru yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikonfirmasi kabar tersebut, Ely Rahmawati, mengaku belum dapat berkomentar lebih dalam karena belum menerima SK resmi. ” Maaf ya, saya belum dapat berkomentar lebih, karena itu mutlak kewenangan pimpinan, kita tunggu saja. Saat ini kami kosentrasi dalam berbagai kasus yang telah kami tangani, mohon doanya ya,” ungkap Kajari Magetan, Rabu (23/2).
Namun jika menilik prestasi yang telah ditorehkan Ely Rahmawati sebagai Kajari Magetan, promosi sebagai Aspidsus Kejati NTB yang didapatkan Kajari perempuan ini bukan sesuatu yang mengagetkan, pasalnya Srikandi Adhyaksa tersebut memang sangat moncer menggiring pelaku dugaan rasuah ke rutan kelas IIB Magetan.
Catatan Jatimnesia.com, Kejari Magetan dibawah kendali Ely Rahmawati sejauh ini telah berhasil membongkar berbagai penyelewengan anggaran di Kabupaten Magetan diantaranya kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Tahun Anggaran 2017- 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 248 juta, dugaan korupsi desa Kalangketi Kecamatan Sukomoro yang merugikan negara Rp 498 juta. Dan kedua tersangka kasus tersebut saat ini dijebloskan ke hotel prodeo Magetan.
Selain dua kasus diatas, Kejari Magetan saat ini juga menggarap kasus dugaan korupsi anggaran desa Suratmajan Kecamatan Maospati dengan potensi kerugian negara Rp 448 juta serta dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 Miliar.
Sebagai informasi Ely Rahmawati juga berhasil menorehkan prestasi untuk Kejaksaan Negeri Magetan karena dinyatakan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Tahun 2020.
Tidak hanya moncer memberangus kasus korupsi, Kejari Magetan juga berhasil memulihkan kurang lebih 2 Hektar tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan serta Tanah Kas Desa (TKD) Ringinagung Kecamatan Magetan setelah kurang lebih 40 tahun aset senilai Rp 3 Miliar tersebut terlunta – lunta karena tidak bersertifikat.