• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:17 WIB

Tega Gasak Ponsel, Uang Serta Hendak Perkosa Wanita Disabilitas, Residivis Warga Madiun Dibekuk Polres Magetan.

Tersangka AN dimintai Keterangan Petugas Kepolisian Resor Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Tersangka AN dimintai Keterangan Petugas Kepolisian Resor Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Sungguh biadab apa yang dilakukan AN (22) alias Gerandong, Warga Jalan Anthurium, RT 27/RW 02, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pelaku yang pernah dihukum tahun 2018 karena kasus penganiayaan tersebut, tega mencuri Telephone seluler (Ponsel) dan hendak memperkosa Bunga, warga Kecamatan Maospati, yang mengalami cacat fisik atau  Disabilitas.

Perilaku jahat tersangka dilakukan pada Jumat (4/10) lalu. AN alias Gerandong masuk kamar korban sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara melompat lewat jendela. Kemudian menggasak barang milik korban, mulai Ponsel, uang tunai Rp 400 ribu serta celengan korban berisi Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Bupati Magetan Larang ASN Mainkan Politik Praktis.

Korban yang terbangun, kemudian dicekik dan dibekap dengan bantal hingga pingsan. Mendapati korban tidak sadarkan diri, tersangka melucuti celana dalam korban, namun tidak bisa lepas karena korban mengalami cacat tangan dan kaki.

” Setelah melakukan aksi jahatnya pelaku keluar melalui jalan yang sama ketika masuk yakni lewat jendela,” kata AKP Rudy Hidajanto , Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (18/10).

Setelah melakukan penyidikan, Tim gabungan Polres Magetan dan Polsek Maospati akhirnya dapat mengungkap kasus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai Percobaan Perkosaan tersebut. ” Kejadian tanggal 6 (enam), alhamdulilah tanggal 13 (tiga belas) oktober kami dapat menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga :  Pengajuan Poligami PA Magetan Naik Dua Kali Lipat.

Ketika telah siuman, korban melapor ke Polsek Maospati atas kejahatan yang telah dialami. ” Pelaku telah mengakui semua perbuatanya. Maka kami sangkakan kepada pelaku pasal 365 ayat 1 ( satu) dan 2 (dua) KUH Pidana Jucto Pasal 53 ayat 1 ( satu) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 ( sembilan) tahun penjara,” pungkas AKP Rudy Hidajanto.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kades Hasil Pilkades Serentak Magetan Dilantik 20 Desember.

Berita Update

Proyek Rp 1,4 Miliar Disparbud Magetan Mangkrak 4 Tahun.

Berita Update

7 Jenasah Korban Erupsi Semeru Berhasil Di Identifikasi DVI Polri, Ini Datanya !

Berita Update

168 Ribu Warga Kabupaten Magetan Hidup Dalam Kemiskinan.

Berita Update

Satlantas Polres Ngawi Gelar Patroli Jalur Blackspot Ngawi-Solo.
Proses Pencarian Korban Di Telaga Sarangan. ( Septian Bayu/ Magetan).

Berita Update

Sopir Perahu Tenggelam Di Telaga Sarangan.

Berita Update

Bupati Pacitan Rotasi Ratusan ASN.

Berita Update

Sri Sultan HB X Mampir Ke Kota Madiun.