MAGETAN (Jatimnesia.com)- Sungguh biadab apa yang dilakukan AN (22) alias Gerandong, Warga Jalan Anthurium, RT 27/RW 02, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Pelaku yang pernah dihukum tahun 2018 karena kasus penganiayaan tersebut, tega mencuri Telephone seluler (Ponsel) dan hendak memperkosa Bunga, warga Kecamatan Maospati, yang mengalami cacat fisik atau Disabilitas.
Perilaku jahat tersangka dilakukan pada Jumat (4/10) lalu. AN alias Gerandong masuk kamar korban sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara melompat lewat jendela. Kemudian menggasak barang milik korban, mulai Ponsel, uang tunai Rp 400 ribu serta celengan korban berisi Rp 300 ribu.
Korban yang terbangun, kemudian dicekik dan dibekap dengan bantal hingga pingsan. Mendapati korban tidak sadarkan diri, tersangka melucuti celana dalam korban, namun tidak bisa lepas karena korban mengalami cacat tangan dan kaki.
” Setelah melakukan aksi jahatnya pelaku keluar melalui jalan yang sama ketika masuk yakni lewat jendela,” kata AKP Rudy Hidajanto , Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (18/10).
Setelah melakukan penyidikan, Tim gabungan Polres Magetan dan Polsek Maospati akhirnya dapat mengungkap kasus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai Percobaan Perkosaan tersebut. ” Kejadian tanggal 6 (enam), alhamdulilah tanggal 13 (tiga belas) oktober kami dapat menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan.
Ketika telah siuman, korban melapor ke Polsek Maospati atas kejahatan yang telah dialami. ” Pelaku telah mengakui semua perbuatanya. Maka kami sangkakan kepada pelaku pasal 365 ayat 1 ( satu) dan 2 (dua) KUH Pidana Jucto Pasal 53 ayat 1 ( satu) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 ( sembilan) tahun penjara,” pungkas AKP Rudy Hidajanto.