• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 09:35 WIB

Terkait Papan Iklan Rokok Di KTR, Satpol PP Dan DPM PTSP Silang Pendapat.

Papan Iklan Salah Satu Produk Rokok Didepan SMP 4 Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Papan Iklan Salah Satu Produk Rokok Didepan SMP 4 Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Magetan ( Jatimnesia.com)- Silang pendapat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan, terkait keberadaan papan iklan rokok disepanjang jalan Sukowati, khususnya diarea Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didepan SMP 4 Magetan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, memastikan jika papan iklan yang menancap diarea taman twinroad tersebut tidak berijin. ” Ini pastinya tidak berizin, karena itu lokasinya jelas tidak diperbokehkan sesuai ketentuan,” kata Sunarti Condrowati, Kamis (21/10).

Sunarti Condrowati bersikukuh jika DPM PTSP Kabupaten Magetan tidak pernah menerbitkan ijin papan iklan produk rokok didepan lembaga sekolah tersebut. ” Pastinya Tidak,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengaku jika papan iklan di KTR itu perijinannya tidak diperpanjang. ” Itu masa Ijinnya sudah habis, tidak diperpanjang,” ungkap Rudi Harsono, Jumat (22/10).

Baca Juga :  Disparbud Magetan Minta Pengelola Wisata Waspadai Cuaca Ekstrem

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Masyarakat, Pada Setiap Jalur Hijau,Taman dan Tempat Umum Setiap orang dilarang untuk menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan barang/ benda tertentu. Disebutkan, setiap pemanfaatan taman dan jalur hijau oleh pribadi atau kepentingan umum harus mendapat izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan zat adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Iklan di media luar ruang tidak diletakan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Jalan utama atau Jalan protokol.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas, Kejari Magetan Sita Berkas Pencairan Anggaran.

Sedangkan zona KTR menurut Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi a). fasilitas pelayanan kesehatan, b). tempat proses belajar mengajar,c). tempat anak bermain, d). tempat ibadah, e). angkutan umum, f). tempat kerja; dan g). tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Menurut Produk Hukum Peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Magetan diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR), meliputi, a). fasilitas pelayanan kesehatan, b). tempat proses belajar mengajar, c). tempat anak bermain, d). tempat ibadah, e). angkutan umum, f. tempat kerja dan, g). tempat umum.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Nelayan Pacitan Kini Berburu Ubur- Ubur.

Berita Update

Bupati Ponorogo Janjikan Warga Difabel Masuk BPJS.

Berita Update

Politisi Demokrat Klaim, Banyak Masyarakat Pacitan Ingin Gabung.

Berita Update

Agar Mudah Dipanggil, Pasutri Di Pacitan Namakan Anak One, Two, Three.

Berita Update

Jumlah Pengangguran Di Magetan Naik Tiap Tahun.

Berita Update

103.387 Lansia Magetan Jadi Sasaran Vaksinasi Booster.

Berita Update

Apa Kabar Proyek Jalan Pelabuhan Gelon Pacitan?

Berita Update

Harga BBM Eceran Di Kota Madiun, Pertalite Rp 12,500 – Pertamax Rp 15,500