MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Ternyata Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan memiliki program Bantuan Sosial Individu (BSI). Program ini diberikan kepada warga yang berindetitas Kabupaten Magetan ketika terkendala biaya pengobatan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Rohmad Hidayat mengatakan jika BSI merupakan bantuan sosial bidang kesehatan yang digulirkan Pemkab Magetan. ” Kami hanya verifikasi terkait keuangan ada pada BPPKAD,” kata Kadinkes, Senin (29/8).
Alur BSI menurut Rohmad Hidayat, pemohon mengirimkan surat kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan Bantuan sosial (Bansos) tersebut. ” Pemohon kirim surat kepada bapak Bupati Magetan,” jelasnya.
Adanya program BSI juga diamini Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman, dr. Rochmad Santoso. Dirinya memastikan jika warga melengkapi berkas yang disebutkan dalam Peraturan daerah (Perda) Pemkab Magetan Tentang Bansos dipastikan BSI akan dapat terlayani di rumah sakit plat merah tersebut. ” Jika berkas dapat dilengkapi kami memastikan pasien akan mendapatkan BSI,” beber Dirut RSUD Magetan, Kamis (25/8).
Ironisnya, tidak semua warga Kabupaten Magetan mengetahui program BSI tersebut meskipun saat ini pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah berjalan hingga separo lebih. ” Kami tidak tahu sama sekali apa program tersebut. Kalau tidak ada biaya kerumah sakit kami harus cari pinjaman,” ungkap Khoirul Anwar (32) warga Kecamatan Karas, Senin ( 29/8).
Khoirul berharap, Pemkab Magetan transparan kepada masyarakat jika ada program untuk masyarakat agar tidak dinikmati orang – orang tertentu. ” Kalau masyarakat tidak tahu, yang menikmati hanya orang – orang tertentu pastinya,” jelasnya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu memastikan warga dapat menerima BTT Insidentil jika tidak tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Pusat maupun APBD. ” Bagi masyarakat yang tidak mampu dan belum tercover BPJS baik dari pusat maupun dana dari APBD bisa dibebankan di BTT insidentil,” ujarnya.
Menurut Yayuk Sri Rahayu, besaran BTT Kabupaten Magetan sebesar Rp 2,8 Miliar. ” Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 2,8 M,” pungkasnya.