MAGETAN (Jatimnesia.com)- Tiga Kepala desa (Kades) di Kabupaten Magetan terjerat kasus hukum. Mulai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Pidana Umum (Pidum).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan melansir, tiga Kades yang tersandung hukum yakni Kades Kalangketi Kecamatan Sukomoro serta Kades Suratmajan dan Kades Ngujung Kecamatan Maospati.
” Di Magetan saat ini ada dua perkara Kades yang masih berproses hukum di Kejaksaan, satu masih proses di Kepolisian, totalnya ada tiga Kades berproses hukum. Desa Kalangketi Sukomoro, Suratmajan Maospati dan Ngujung Maospati,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan,Kamis (24/3).
Karena terlibat kasus hukum, Pemkab Magetan memberhentikan ketiga Kades tersebut. ” Satu Kades diberhentikan tetap, dua lainya masih sementara menunggu vonis inkrah dari majelis hakim,” jelas Kepala Dinas PMD Magetan.