MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan kembali melaksanakan sosialisasi program Jogo Deso sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Desa di Kabupaten Magetan.
Bersama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Takeran lembaga anti rasuah tersebut menyampaikan pentingnya komunikasi antara Pemerintah desa (Pemdes) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk antisipasi penyelewengan Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan memastikan pengawalan dana desa akan terus dilakukan oleh Kejari Magetan salah satunya melalui program Jogo Deso tersebut.
” Intinya program ini untuk mengawal desa agar tidak ada penyimpangan, intinya itu, ” kata Moh Andi Sofyan, Rabu (15/11).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto berharap Pemdes wajib mentaati ketentuan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
” Karena yang paling rawankan pengelolaan keuangan,apalagi di penghujung tahun seperti ini, ” ungkap Eko Muryanto.
Ketua BKAD Kecamatan Takeran Sulistiyono memastikan Pemdes diwilayah Takeran telah patuh pada aturan terkait pengelolaan dana desa. Selain itu pertemuan antar Kades rutin dilaksanakan setiap bulan.
” Kami pertemuan rutin dengan beberapa kepala desa tiap bulan lewat program anjangsana di desa masing-masing, sehingga masalah-masalah yang berarti ataupun tidak berarti dapat kita selesaikan di internal pemerintah desa masing-masing, ” beber Ketua BKAD Kecamatan Takeran.

Sulistiyono mengaku sosialisasi Jogo Deso yang dilaksanakan Kejari Magetan sangat bermanfaat untuk pengetahuan para Kades agar tidak terjerat Tipikor.
” Dengan petunjuk dan bimbingan dari kejaksaan negeri Magetan sangat bermanfaat bagi kami. Kini akan lebih berhati-hati dalam program penggunaan dana desa khususnya di lingkungan kecamatan Takeran, ” pungkas Sulistiyono.
Sebagai informasi, sosialisasi Jogo Deso Kecamatan Takeran tidak hanya diikuti Kades dan Lurah, namun dihadiri pula Sekretaris desa (Sekdes), Bendahara Desa (Bendes) termasuk Tim pelaksana kegiatan (Timlak) dari 11 Desa/Kelurahan di Kecamatan Takeran. (Jkn).