• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:41 WIB

Tim Tabur Kejagung RI Bersama Kejari Magetan Dan Kejari Madiun Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Pupuk Propinsi Aceh

Tim Tabur Kejagung RI bersama Intelijen Kejari Magetan Dan Kejari Madiun Membekuk MB.( Ist/Jatimnesia).

Tim Tabur Kejagung RI bersama Intelijen Kejari Magetan Dan Kejari Madiun Membekuk MB.( Ist/Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Kejari Magetan dan Kejari Madiun berhasil membekuk terpidana kasus korupsi Markup Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 160 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subullussalam, Propinsi Aceh tahun 2009.

Terpidana berinisial MB (47) yang merupakan Direktur CV. Bintang Magra Utama ditangkap di dukuh Pule, RT 06/01 Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu ( 25/5).

Baca Juga :  ASN Dinsos dan Kominfo Magetan Terpapar Covid-19.

Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Antonius menegaskan jika terpidana MB telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.

” Bahwa akibat tindakan pidana korupsi yang dilakukannya maka terpidana Marudin Bintang dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Dua Ratus Juta Rupiah”, kata Antonius, Kamis (26/5).

Baca Juga :  Beredar Video Pasangan Memadu Kasih Diduga Dialun- Alun Magetan.

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terpidana mencapai Rp 749 juta. ” Akibat tindakan pidana korupsi yang dilakukan terpidana Marudin Bintang menyebakan kerugian negara sebesar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah”, pungkas Kasi Intel.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Piramida Polres dan Awak Media Di Ngawi.

Berita Update

Puskesmas Kendal Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut.

Berita Update

Peringati Hari Santri Nasional, Pegawai Samsat Magetan Kenakan Baju Muslim.

Berita Update

Gubernur Jatim Santuni Ahli Waris Korban Proyek Jembatan Ambruk Di Ponorogo.

Berita Update

Kekeringan Ancam 6 Kecamatan Di Magetan.

Berita Update

Jelang Ramadhan, Harga Sembako Di Pacitan Merangkak Naik.

Berita Update

Ratusan Mobil VW Ikut Gelaran Madiun VolksWeekend.

Berita Update

Pemprov Jatim Monev Proyek Pelabuhan Gelon Pacitan.