MAGETAN (Jatimnesia.com)- Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Kejari Magetan dan Kejari Madiun berhasil membekuk terpidana kasus korupsi Markup Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 160 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subullussalam, Propinsi Aceh tahun 2009.
Terpidana berinisial MB (47) yang merupakan Direktur CV. Bintang Magra Utama ditangkap di dukuh Pule, RT 06/01 Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu ( 25/5).
Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Antonius menegaskan jika terpidana MB telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.
” Bahwa akibat tindakan pidana korupsi yang dilakukannya maka terpidana Marudin Bintang dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Dua Ratus Juta Rupiah”, kata Antonius, Kamis (26/5).
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terpidana mencapai Rp 749 juta. ” Akibat tindakan pidana korupsi yang dilakukan terpidana Marudin Bintang menyebakan kerugian negara sebesar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah”, pungkas Kasi Intel.