MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Magetan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Data Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan mencatat, Tahun 2021 Tunggakan PBB sebesar Rp 75 juta, sedangkan Tunggakan 2022 sebesar Rp 176 juta.
” Tunggakan PBB Tahun 2021 sebesar Rp 75.524.156 dan Tahun 2022 sebesar Rp 176.692.513,” kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan, Jumat ( 31/3).
Namun Yayuk Sri Rahayu memilih tidak merinci Desa/ Kelurahan mana sebagai pemokong pajak, dirinya hanya menyebut tunggakan merata diseluruh wilayah. ” Merata disejumlah desa/kelurahan di Magetan,” ungkap Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan.
Tidak tinggal diam, BPPKAD Kabupaten Magetan mengaku telah membentuk tim tagih kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut. ” Kita membentuk tim tagih untuk menagih kepada wajib pajak,” pungkas mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Magetan tersebut.