MADIUN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupagten (Pemkab) Madiun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp Rp. 1.958.410,31. Jika dibanding tahun ini, UMK Kabupaten Madiun naik 0,35%.
Besaran UMK Tahun 2022 diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, telah diamini Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun. ” Kesepakatan sudah ditandatangani dan sudah kita ajukan ke Bupati untuk dijadikan rekomendasi, dan tadi sudah dikirim ke Gubernur (Jatim),” kata Heru Kuncoro, Selasa ( 24/11).
Menurut Kadisnaker Kabupaten Madiun, pihaknya akan menampung jika ada keluhan masyarakat terkait besaran UMK Tahun 2022 tersebut. ” Kami siap menampung dan menindalanjuti masalah hak pekerja ini sepanjang ada pengaduan resmi, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rangka sosialisasi UMK Tahun 2022 digelar pertemuan Forkopimda dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Madiun, kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami, Selasa ( 23/11).