MAGETAN (Jatimnesia.com)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp 19,007,00 dari UMK Tahun 2021.
Jika tahun lalu Upah buruh di Magetan Rp 1,938,321,73 tahun depan gaji buruh naik menjadi Rp 1,957,328,43. ” Hasil rapat bersama dewan pengupan UMK Magetan diusulkan naik Rp 19,007,” kata Gatot Sapto, Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Magetan, Senin (22/11).
Kesepakatan UMK Magetan Tahun 2022 tersebut bakal disodorkan Pemerintah provinsi ( Pemprov) Jawa Timur, Selasa (23/11). ” Kami diberi batas waktu hingga besok pagi, karena 30 November mendatang Pemprov akan mengumumkan kepada publik,” jelas Kepala Disnaker Kabupaten Magetan.
Sementara itu, terkait jumlah buruh di Kabupaten Magetan, Disnaker tidak dapat merinci dengan alasan tidak ada laporan resmi dari 950 perusahaan terkait keluar masuk buruh selama masa pandemi Covid-19. ” Jumlah buruh sulit angkanya, apalagi masa pandemi data terus berubah, ” pungkas Gatot Sapto.