MADIUN KOTA – (Jatimnesia.com)- Hingga saat ini, Selasa (15/3), Kota Madiun masih menyandang Level 4 pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa – Bali.
Status level 4 Kota Madiun ditetapkan Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.
Dari seluruh wilayah Propinsi di Jawa Timur hanya Kota Madiun yang menyandang status Level 4. Sedangkan 23 Kota / Kabupaten berstatus level 2 dan 14 Kota / Kabupaten berstatus level 3. Sesuai Inmendagri 16/2022 PPKM Jawa Bali berlaku mulai 15- 21 Maret 2022.
Sementara itu informasi terkait Kota Madiun yang disajikan laman https://www.instagram.com/pemkotmadiun_/periode Senin, 14 Maret 2022 menyebut kasus Covid-19 masih ada tambahan. ” Setidaknya ada sembilan tambahan konfirmasi hari ini, Senin (14/3),” tulis https://www.instagram.com/pemkotmadiun_/
Sedangkan jumlah kematian di Kota Madiun karena Covid-19 mencapai 540 orang, dengan kasus aktif hingga Senin (14/3) sebanyak 322 kasus.