• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Minggu, 9 Januari 2022 - 16:01 WIB

Wajib Terapkan Kelas Standar Pasien JKN, Ini Kata Dirut RSUD Sayidiman Magetan.

drg. Ratnawati, Dirut RSUD Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

drg. Ratnawati, Dirut RSUD Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Rumah sakit bakal menerapkan kelas standar untuk pasien pengguna Jaminan Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasal 23 ayat (4) UU 40/2004 menyebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Penerapan kelas standar pasien Jaminan Kesehatan wajib dilaksanakan Rumah Sakit Pada Tahun 2022, tertera pada Pasal 54B Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Desa Banjarejo Mumpuni Disegala Bidang.

Rumah sakit wajib menyediakan ruang layanan kelas standar dengan klasifikasi 60 % (persen) untuk rumah sakit milik pemerintah daerah dan 40% untuk rumah sakit swasta. Aturan hukumnya termaktub pada Pasal 18 Peratueran Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Baca Juga :  Polemik Bangunan Bantaran Sungai Maospati, Satpol PP Tidak Dapat Berbuat Banyak.

Menyikapi aturan tersebut, Direktur RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan drg. Ratnawati mengaku belum dapat berbuat banyak karena belum ada sosialisasi resmi dari Pemerintah. ” Belum ada sosialisasi resmi, kami masih menunggu petunjuk pemerintah daerah,” kata Dirut RSUD Dokter Sayidiman Magetan, Minggu (9/1).

Namun Ratnawati mengaku jika kabar penerapan kelas standar pasien pengguna jaminan kesehatan telah dibahas diinternal group rumah sakit daerah yang dirinya ikut didalamnya. ” Sudah dibahas didalam group, namun belum ada kesepakatan apapaun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Setahun Putus, Jembatan Patihan Kota Madiun Tidak Tersentuh.

Berita Update

Pemkab Pacitan Gelar Ruwat Jagad.

Berita Update

PTSL Desa Tapak Panekan, Pokmas dan Warga Sepakat Biaya Rp 500 Ribu Perbidang.

Berita Update

Peresmian Gedung Ansor Ngawi, 12 Ribu Banser Gelar Apel.

Berita Update

Disperindag Dan Kejari Magetan Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Datun.

Berita Update

Kominfo dan PWI Jatim Gelar Workshop Peningkatan SDM Wartawan.

Berita Update

Tim Jogo Deso Kejari Magetan Sambagi Kecamatan Takeran.

Berita Update

Kontrak Kerja Relawan Kesehatan Tidak Diperpanjang.