MAGETAN (Jatimnesia.com)- Rumah sakit bakal menerapkan kelas standar untuk pasien pengguna Jaminan Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 23 ayat (4) UU 40/2004 menyebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Penerapan kelas standar pasien Jaminan Kesehatan wajib dilaksanakan Rumah Sakit Pada Tahun 2022, tertera pada Pasal 54B Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.
Rumah sakit wajib menyediakan ruang layanan kelas standar dengan klasifikasi 60 % (persen) untuk rumah sakit milik pemerintah daerah dan 40% untuk rumah sakit swasta. Aturan hukumnya termaktub pada Pasal 18 Peratueran Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Menyikapi aturan tersebut, Direktur RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan drg. Ratnawati mengaku belum dapat berbuat banyak karena belum ada sosialisasi resmi dari Pemerintah. ” Belum ada sosialisasi resmi, kami masih menunggu petunjuk pemerintah daerah,” kata Dirut RSUD Dokter Sayidiman Magetan, Minggu (9/1).
Namun Ratnawati mengaku jika kabar penerapan kelas standar pasien pengguna jaminan kesehatan telah dibahas diinternal group rumah sakit daerah yang dirinya ikut didalamnya. ” Sudah dibahas didalam group, namun belum ada kesepakatan apapaun,” pungkasnya.