PACITAN – (Jatimnesia.com)- Warga Kabupaten Pacitan berharap Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan membuat regulasi khusus untuk perlindungan satwa khususnya burung hantu.
Tujuanya agar perburuan burung hantu yang merupakan salah satu predator pemangsa tikus tidak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ” Seharusnya di Pacitan dibentuk undang-undang tentang perlindungan burung hantu, agar tidak lagi ada yang di bunuh, sungguh itu perbuatan yang sangat keji,” kata Ganang Winaryadi (24) warga Dusun Gunung Cilik, RT 01/011, Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Jumat (11/3).
Diuraikan Ganang, satu burung hantu dewasa bisa mengosumsi lima hingga sembilan tikus per malam, sedangkan sepasang burung hantu mampu melindungi tanaman padi seluas 5 Hektar (Ha) dari serangan tikus dengan daya jelajah 7-12 Km serta kemampuan melihat hingga jarak 50 Meter. ” Jadi sangat jelas kan, makanya ayo dong sadar diri agar jangan lagi membunuh burung hantu yang kita jumpai,” jelasnya.