MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar sosialisasi peraturan perundang – undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal, Kamis (4/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan olahraga Paralayang, puncak Gunung Blego, Desa Trosono, Kecamatan Parang tersebut bersamaan pembukaan Kejuaraan Paralayang Super Liga Nasional-XC Cross Country Tahun 2022.
Sebagai narasumber, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan serta Polres Magetan.
Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengaku jika area pembukaan Paralayang dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena menjadi titik kumpul masyarakat yang menonton kejuaraan tingkat nasional tersebut.
” Kita memilih lokasi sosialisasi di Kecamatan Parang, kebetulan bersamaan dengan kejuaraan liga nasional paralayang jadi harapanya sosialisasi itu lebih meluas, dan didengar banyak masyarakat dengan alasan ini kita tempatkan di Kecamatan Parang,” beber Gunendar, Kamis (4/8).
Menurut Gunendar, dari sekian banyak masyarakat yang hadir ternyata ada yang belum mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. ” Antusias masyarakat sangat baik, karena ada masyarakat yang ternyata belum mengetahui sama sekali adanya rokok ilegal di Magetan, maka melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui seperti apa ciri – ciri rokok ilegal tersebut,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Sanksi hukum pelanggaran peredaran rokok ilegal tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.