• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:24 WIB

Warga Magetan Antusias Pahami Apa Rokok Ilegal?

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan Menjelaskan Ciri - Ciri Rokok Ilegal dalam Talkshow Yang Dipandu Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan Menjelaskan Ciri - Ciri Rokok Ilegal dalam Talkshow Yang Dipandu Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar sosialisasi peraturan perundang – undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal, Kamis (4/8).

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan olahraga Paralayang, puncak Gunung Blego, Desa Trosono, Kecamatan Parang tersebut bersamaan pembukaan Kejuaraan Paralayang Super Liga Nasional-XC Cross Country Tahun 2022.

Sebagai narasumber, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan serta Polres Magetan.

Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengaku jika area pembukaan Paralayang dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena menjadi titik kumpul masyarakat yang menonton kejuaraan tingkat nasional tersebut.

Baca Juga :  Bakal Dipindah Keluar Area Telaga Sarangan, Pedagang Kuatir Tidak Laku.

” Kita memilih lokasi sosialisasi di Kecamatan Parang, kebetulan bersamaan dengan kejuaraan liga nasional paralayang jadi harapanya sosialisasi itu lebih meluas, dan didengar banyak masyarakat dengan alasan ini kita tempatkan di Kecamatan Parang,” beber Gunendar, Kamis (4/8).

Menurut Gunendar, dari sekian banyak masyarakat yang hadir ternyata ada yang belum mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. ” Antusias masyarakat sangat baik, karena ada masyarakat yang ternyata belum mengetahui sama sekali adanya rokok ilegal di Magetan, maka melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui seperti apa ciri – ciri rokok ilegal tersebut,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Bawaslu Magetan Pastikan Transparasi Informasi Kepada Media.

Sebagai informasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sanksi hukum pelanggaran peredaran rokok ilegal tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Ponorogo Gelar Operasi Pasar Migor

Berita Update

Kecelakaan Kereta Kelinci Di Madiun, Nenek dan Cucu Meninggal.

Berita Update

Gubernur Jatim Santuni Ahli Waris Korban Proyek Jembatan Ambruk Di Ponorogo.

Berita Update

Dinilai Membahayakan, Bongkar Muat Rosok JLS Dikeluhkan Masyarakat.

Berita Update

Berburu Barang Bekas, Ke Pasar Punthuk Kota Madiun Saja.

Berita Update

Bantu Petani , TNI- POLRI Di Pacitan Berburu Tikus.

Berita Update

Bupati Ponorogo Terima Obor PeSONas.

Berita Update

RSU Gabungan Lacak Keberadaan Pendaki Dari Kediri Di Gunung Lawu.