MAGETAN – (Jatimnesia.com)- Jitni, pemilik Warung kopi (Warkop) didepan rumah Promosi di jalan Diponegoro Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan akhirnya dapat bernafas lega.
Pasalnya, dia tidak harus jualan ditrotoar yang tentunya bertabrakan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibummas).
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Kelurahan Selosari dan Kelurahan Candirejo menyediakan tempat jualan kepada Jitni yakni sebelah barat Kantor Kelurahan Selosari.
” Kami tawarkan kepada Bu Jitni dan yang bersangkutan menyetujui berjualan dibarat kantor Selosari yang merupakan aset bengkok kelurahan Candirejo, Karena berjualan di Trotoar juga bertentangan dengan aturan, ” kata Saiful Priyo Utomo, Lurah Selosari, Rabu (9/3).
Solusi ini diberikan Pemkab Magetan karena lokasi jualan semula Jitni berada tepat didepan rumah Promosi. ” Terkait sistem pakai aset, nanti akan dihitung bersama. Yang utama saat ini ibu Jitni dapat berjualan kembali. Besok akan panggil tukang untuk mendirikan warungnya,” pungkas Lurah Selosari.