NGAWI (Jatimnesia.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Ngawi gencar melakukan Rapid Antigen disejumlah pusat keramaian.
Salah satunya di aktifitas pasar hewan Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Ngawi yang berasal dari kerumunan warga.
Sebanyak 21 pedagang maupun pembeli diarea pasar hewan Kandangan dilakukan tes acak oleh Tim medis Dinkes Kabupaten Ngawi. Hasilnya semua negatif. ” Kita juga membagikan masker kepada para pedagang dan pembeli yang kedapatan belum menggunakan masker, ” kata AKP Supardi, Kasi Humas Polres Ngawi, Sabtu (19/2).
Sebagai informasi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa – Bali Kabupaten Ngawi saat ini berstatus level 2 bersama Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun. Sedangkan Kota Madiun level 3 dan Kabupaten Pacitan Level 1. Masa berlaku level Inmendagri 10/2022 mulai 15 – 21 Februari 2022.