MAGETAN (Jatimnesia.com)- Upaya mencegah peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Magetan khususnya diwilayah Kecamatan Nguntoronadi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun Menggelar sosialisasi Di lapangan desa Nguntoronadi, Sabtu (26/11).
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono berharap, melalui Sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui serta paham ciri-ciri rokok ilegal termasuk sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal sekaligus memunculkan partisipasi aktif masyarakat yang tujuan akhirnya mencegah terjadinya peredaran. ” Harapannya akan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok Ilegal, ” kata Rudi Harsono, Sabtu (26/11).
Sosialisasi yang dikemas dalam Talkshow ini menghadirkan Bea Cukai Madiun serta Kepolisian resor ( Polres) Magetan sebagai narasumber guna menjelaskan api itu ciri-ciri rokok Ilegal dan hukum bagi yang terbukti melanggar atau mengedarkannya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo, selain memberikan wawasan kepada masyarakat dengan metode 2P-2B yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, dia juga meminta masyarakat waspada terhadap modus-modus pelaku pengedar. ” Ada beberapa titik ditemukan di Magetan itu sudah kami lakukan pembinaan, setelah kita datangi lagi sudah tidak terlihat. Tapi masyarakat diharapkan tetap waspada karena pelaku peredaran rokok Ilegal itu sudah sangat pandai. Termasuk juga peredaran melalui jual beli online, akan kami lakukan cyber patrol juga, ” ucapnya.
Cahyo Wibowo menambahkan, dengan tidak membeli rokok Ilegal akan mampu meningkatkan pendapatan negara yang pada muaranya akan kembali kepada masyarakat baik. ” Ada insfratruktur, bantuan operasional sekolah, subsidi pupuk dan banyak lagi yang lainnya, termasuk vaksinasi, ” pungkasnya.
Masyarakat Magetan yang menemukan peredaran rokok Ilegal dapat menghubungi Call Center: 1500225 ataupun langsung melaporkan kepada aparat terdekat. Sementara untuk ancaman hukuman tertuang dalam pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. [Adv].