• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pariwisata

Kamis, 4 November 2021 - 16:51 WIB

Wisatawan Belum Vaksin Dilarang Masuk Telaga Sarangan

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Joko Nugroho/Magetan).

Pengunjung Melakukan Skrining Dipintu Masuk Obyek Wisata Telaga Sarangan. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kabar gembira bagi pelancong yang ingin berwisata ke Kabupaten Magetan. Karena telah menyandang status level 2, wahana wisata di Kabupaten Magetan boleh buka.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Diwilayah Jawa – Bali.

Namun, tidak serta merta semua wisatawan direstui masuk obyek wisata Telaga Sarangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan mewajibkan pelancong yang sudah suntik vaksin. ” Sebagai upaya pengendalian dan mempercepat vaksinasi, mereka yang belum bervaksin dilarang untuk masuk ke tempat obyek wisata,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Kamis ( 4/11).

Baca Juga :  Pondasi Jembatan Cangkring Pacitan Ambrol.

Disparbud Kabupaten Magetan menyedikan papan Barcode Aplikasi Pedulindungi untuk Skrining wisatawan dipintu masuk obyek wisata Telaga Sarangan. ” Kami siapkan dua lokasi papan barcode aplikasi pedulindungi di dua pintu masuk telaga sarangan,” jelas Joko Trihono.

Baca Juga :  Gandeng APH Terkait, Satpol PP Sosialisasi UU Cukai Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Mengacu Inmendagri 57/2021 batasan pengunjung obyek wisata dibatasi maksimal 25% dari Kapasitas. Anak – anak usia dibawah 12 Tahun boleh masuk area wisata yang telah menggunakan Aplikasi Pedulindungi dengan pendampingan orangtua.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Tersangka PNPM Tidak Ditahan Di Rutan.

Berita Update

Atap Gazebo Goa Gong Di Pacitan Ambrol, Timpa Wisatawan

Berita Update

Dinilai Kurang Koordinasi, DPRD Pacitan Singgung Disperindanaker Pacitan.

Berita Update

Covid-19 Melandai, Pengadaan Mobile PCR Rp 3,8 Miliar Terancam Muspro.

Berita Update

Obyek Wisata Masih Tutup, Disparbud Magetan Berpedoman Inmendagri 42/2021.

Berita Update

Waspada Ada Lubang Maut Di Jalur Saradan

Berita Update

13 Tahun Menulis Dalam Dua Bahasa, Bupati Magetan Terima Rekor Dunia.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetya Menunjukan Barang Bukti Truk dan Tersangka SKM. ( Humas polres Madiun/ Bayu/ Jatimnesia).

Berita Update

Polres Madiun Bekuk Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari TKP Tol Solo- Kertosono.