PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencapai lebih dari 75.000 unit pada akhir 2025. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 2022 yang tercatat sebanyak 39.650 unit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong pertumbuhan UMKM agar tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita saat membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang diselenggarakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Sabtu (17/10).
“Kami tak henti-hentinya mendorong agar UKM tidak sekadar mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas. Produknya harus lebih berkualitas, pasarnya semakin luas, dan para pelaku UMKM juga mampu memanfaatkan teknologi,” katanya.
Lisdyarita juga menyoroti peran UMKM dalam pengajuan usaha industri makanan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo. Menurut dia, UMKM mendominasi pengajuan di sektor tersebut. Selain itu, mayoritas pelaku UMKM di Ponorogo merupakan perempuan.
Ia menilai, UMKM memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi, termasuk saat krisis dan pandemi Covid-19. Karena itu, para pelaku usaha didorong untuk terus meningkatkan kemampuan dan berani melakukan inovasi.
“UMKM sudah terbukti lebih tahan banting terhadap kondisi apa pun seperti krisis ekonomi dan pandemi Covid-19. Ayo terus belajar dan berani mencoba hal baru, serta saling mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Ismirani Saputri menekankan pentingnya pengelolaan keuangan bagi perempuan yang menjalankan usaha. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan PKU bertema “Srikandi Ponorogo Berdaya, Berusaha, dan Naik Kelas”.
Menurut Ismirani, perempuan pelaku usaha memiliki peran penting dalam mengatur keuangan keluarga sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis. Ia mengingatkan pelaku UMKM agar memisahkan keuangan usaha dari keuangan rumah tangga, menyisihkan pendapatan untuk tabungan atau dana darurat, serta menggunakan uang secara bijak sesuai kebutuhan.
“Maka harus bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Terakhir, pilih produk dan keuangan yang legal sesuai dengan kebutuhan. Ingat 2L, yaitu legal dan logis,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo Sri Rohani mengingatkan pelaku UMKM agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan legalitas usaha.
Selain memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat atau izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sesuai ketentuan, pelaku usaha juga perlu mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk melindungi identitas produknya.
“Supaya produk Anda tidak tertukar dengan produk serupa milik orang lain. Sehingga masing-masing produk punya branding-nya masing-masing,” ujar Sri.
Sri menambahkan, peningkatan kapasitas usaha perlu diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik serta kejelasan legalitas dan identitas produk. Dengan langkah tersebut, pelaku UMKM di Ponorogo diharapkan lebih siap menghadapi persaingan, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan pasar. (adv).









