Media Online www.jatimnesia.com merupakan platform berita siber di Provinsi Jawa Timur.
Terbit Berdasarkan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai Pasal 9 UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Badan Hukum media online www.jatimnesia.com yakni PT. Jawa Timur Surplus. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers tersebutkan dalam ayat (2) Pasal 9, Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers disebutkan Perusahaan Pers Mendapatkan Pengesahan Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Instansi Lain Yang berwenang. PT. Jawa Timur Surplus telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0065381.AH.01.01 Tahun 2021.
Penanggung Jawab Redaksi Sekaligus Direktur Utama PT Jawa Timur Surplus Noorbiyanto,SH Merupakan Wartawan Kompeten Dengan Jenjang Utama Dengan Nomor Sertifikat 10808-PWI/WU/DP/V/2024/06/07/82.
Sesuai Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor :03/PERATURAN-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers media online www. jatimnesia.com telah memasuki tahap verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers Republik Indonesia dengan nomor ID Media 21877.